E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya pihaknya membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
DJP memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan DJP.
Selain itu, DJP menyebut pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukanlah kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang sudah berlaku.
DJP menegaskan akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: