E satu.com (Indramayu ) - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai gelombang protes tajam. Alih-alih tepat sasaran kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), program bantuan pemerintah pusat ini diduga diwarnai rekayasa data, nepotisme, dan benturan kepentingan yang merugikan hak-hak warga prasejahtera, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan serta pengaduan masyarakat (dumas) resmi yang dilayangkan ke Kementerian PKP, Inspektorat Jenderal, Dinas Kimrum Indramayu, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri dan Polres Indramayu), bantuan tersebut diduga kuat mengalir ke bangunan semipermanen berupa gudang gabah tak berpenghuni.
Ironisnya, bangunan tersebut diketahui milik warga berkecukupan yang merupakan mertua dari oknum panitia BSPS tingkat desa berinisial D alias Dawang.
Kondisi kontras di lapangan ini memicu kecemburuan sosial mendalam. Salah seorang warga RT 08 RW 02 Blok A Desa Panyindangan Wetanyang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan kekesalannya.
"Di saat gudang milik keluarga mampu mendapatkan bantuan negara, di RT yang sama masih banyak warga prasejahtera yang atap rumahnya hampir roboh. Jangankan tersentuh bantuan, terdata pun tidak. Kami merasa sangat dikhianati oleh proses seleksi yang tidak adil ini," ujar narasumber tersebut dengan nada geram.
Di tengah keresahan warga yang mendesak transparansi, Kepala Desa (Kuwu) Panyindangan Wetan justru bersikap tertutup. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait polemik lolosnya gudang keluarga panitia tersebut, Kuwu memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan penjelasan resmi. Sikap menghindar ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas dugaan pembiaran terhadap sistem seleksi yang sarat kekerabatan.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) resmi Kementerian PUPR dan Kementerian PKP, syarat mutlak penerima bantuan adalah MBR yang menghuni Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai satu-satunya tempat tinggal tetap—bukan bangunan komersial maupun gudang kosong.
Selain dugaan salah sasaran, hasil investigasi lapangan juga menemukan indikasi kejanggalan dalam mekanisme pengadaan material bangunan. Muncul dugaan penunjukan sepihak atau pengondisian toko/penyedia material tertentu oleh oknum panitia desa. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait potensi praktik cashback, pemotongan anggaran, hingga aliran "fee" dari penyedia material kepada pihak-pihak tertentu.
Menanggapi carut-marut ini, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Kamal, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut di lapangan.
"Nanti saya coba koordinasikan dan lakukan pengecekan ulang di lapangan seperti apa. Saya akan komunikasikan dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan pemerintah desa," kata Kamal singkat.
Masyarakat mendesak agar pengecekan ulang tersebut tidak sekadar menjadi formalitas seremonial, melainkan berujung pada evaluasi terbuka dan pencabutan bantuan yang tidak sah.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat hukum, Hasto Kristiyanto, S.H, memberikan pandangan tegas. Menurutnya, meloloskan pihak yang tidak berhak ke dalam program bantuan sosial bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
"Tindakan meloloskan pihak yang tidak berhak, terutama keluarga dekat ke dalam program bantuan sosial dan stimulan perumahan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Aparat pengawas fungsional dan penegak hukum wajib turun tangan mengusut tuntas mekanisme seleksi hingga aliran dana materialnya," tegas Hasto. (Tri)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: