E satu.com (Tangerang) -
Polres Tangerang Selatan mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Acara ini berlangsung di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan pada Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo bersama sejumlah pejabat seperti Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Kejaksaan serta media nasional dan daerah.

Kapolres menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna dan menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan bergerak cepat, berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, dan pihak terkait untuk mengungkap para pelaku serta menjamin proses hukum yang profesional.

Melalui penyelidikan yang sigap dan berkelanjutan, aparat gabungan berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Tiga dari tersangka ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat lainnya di Polda Metro Jaya guna proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengamankan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. .(heri)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top