E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang sedang menikmati libur sekolah, agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, masa libur sekolah kerap dimanfaatkan anak-anak untuk bermain di luar rumah. Namun, jalur kereta api bukanlah tempat yang aman untuk dijadikan lokasi bermain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya dan tidak membiarkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian," ujar Muhibbuddin.
Selain melarang aktivitas bermain di sekitar rel, KAI Daop 3 Cirebon juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Aksi seperti mencoret kereta, bangunan stasiun, pagar pengaman, maupun aset lainnya dinilai merugikan perusahaan sekaligus mengurangi kenyamanan pengguna jasa.
Masyarakat juga diminta tidak meletakkan batu, kayu, besi, atau benda lainnya di atas rel kereta api. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan berpotensi memicu kecelakaan.
Tak hanya itu, KAI menyoroti aksi pelemparan kereta api yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Meski sering dianggap sebagai tindakan iseng, pelemparan kereta dapat menyebabkan kerusakan sarana, bahkan melukai petugas maupun penumpang.
"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat turut menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun diri sendiri," kata Muhibbuddin, Rabu (1/7/2026).
Muhibbuddin menegaskan, aktivitas bermain di jalur kereta api, menaruh benda di atas rel, hingga melakukan vandalisme bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sementara itu, tindakan vandalisme yang mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun. Ancaman hukuman bahkan dapat meningkat hingga 15 tahun apabila perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, atau korban jiwa.
"Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti melempar kereta api yang sedang melintas, menaruh batu di rel, maupun melakukan vandalisme bukanlah kenakalan biasa. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, penumpang, dan masyarakat sekitar serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum," tegas Muhibbuddin. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: