E satu.com 
(Jakarta) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, aturan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Melalui mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bimo menjelaskan, pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak bagi pedagang. Nilai PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.


Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini diharapkan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat secara lebih efektif.

PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutup Bimo. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top