E satu.com 
(Indramayu) -  Maraknya dugaan peredaran minuman keras beralkohol (mihol) di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, dinilai tidak konsisten menindaklanjuti komitmennya untuk membuka ruang diskusi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.

Diberitakan sebelumnya, tentang Indramayu "Darurat" Mihol, Efektivitas Perda Dipertanyakan!
Dimana, Berdasarkan hasil penelusuran informasi, peran Satpol PP sebagai penegak Perda dinilai belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang diduga masih terus terjadi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan yang melarang produksi, distribusi, penyimpanan, hingga peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Plt Kasatpol PP Indramayu, Asep Afandy, melalui pesan tertulis pada 23 Juli 2026 menyampaikan kesediaannya untuk menggelar diskusi bersama awak media.

"Saya berikan ruang untuk diskusi dengan saya dan Kabid Gakda beserta staf. Nanti diagendakan, boleh sepulang dari HUT Satpol PP dan Damkar di Garut," tulis Asep dalam pesannya.

Namun, hingga berita ini ditulis, agenda diskusi tersebut disebut belum juga terealisasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk memastikan tindak lanjut dari pernyataan tersebut juga dikabarkan belum membuahkan hasil.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam menjalankan fungsi penegakan Perda, khususnya terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
Di sisi lain, peredaran minuman beralkohol di Indramayu disebut-sebut masih marak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi diduga menjangkau sejumlah tempat hiburan malam, baik di kawasan pusat kota maupun wilayah Pantura.

Pengamat kebijakan publik, M. Renaldi, S.H., menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi Perda di lapangan. Ia menyebut, pendekatan yang selama ini dominan bersifat preventif belum cukup efektif menekan peredaran minuman beralkohol.

“Kalau saya melihat apa yang terjadi di Kabupaten Indramayu tentang pencegahan mihol, jelas di dalam Perda itu melarang semua jenis minuman beralkohol dan kadarnya. Sehingga pendekatan represif perlu dilakukan,” kata Renaldi.

Menurut dia, ketegasan aturan dalam Perda sebenarnya sudah sangat jelas, yakni larangan total terhadap produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pemasukan minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu tanpa pengecualian.

“Artinya, aturan yang tegas harus disertai tindakan yang tegas dan terukur oleh penegak perda. Jangan sampai ini hanya sebatas simbol atau sekadar menakut-nakuti pelaku usaha,” ujarnya.

Renaldi juga menyoroti dugaan perubahan pola distribusi minuman beralkohol yang kini tidak lagi terbuka. Ia menyebut, peredaran diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk kawasan tertentu di jalur Pantura Indramayu dan beberapa titik yang dikenal memiliki aktivitas hiburan malam serta  tempat hiburan di pusat kota Indramayu.

Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan penggunaan pola pemesanan dan pengantaran langsung atau cash on delivery (COD) dalam distribusi minuman beralkohol. Pola ini, menurutnya, membuat transaksi menjadi lebih sulit terdeteksi aparat.

“Sekarang yang terlihat juga adanya pola COD, jadi pembeli tidak perlu datang. Cukup memesan, lalu barang dikirim ke lokasi tujuan, ” ungkapnya.

Menurut Renaldi, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Ia menilai, tanpa langkah yang lebih tegas dan terukur, Perda berpotensi kehilangan daya tekan terhadap pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.

" Upaya -upaya tegas  kepada oknum pemasok itu yang  harus  ditekankan, jangan sampai ada praktek "uang damai" dijalan, " tegasnya.



(Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top