E satu.com (Indramayu) - Dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha konstruksi. Meski kabar tersebut telah lama beredar, hingga kini belum tampak adanya penanganan terbuka dari aparat penegak hukum. Sejumlah kontraktor di Kabupaten Indramayu menyebut seorang berinisial H sebagai sosok yang selama ini diduga memiliki pengaruh dalam penentuan proyek pemerintah. Di kalangan pelaku usaha, ia bahkan dijuluki sebagai "daryek", istilah yang merujuk pada pihak yang dianggap mampu memengaruhi penentuan pemenang tender.
" Sekarang kendali sudah berada di bawah S yang memiliki jaringan di bawahnya," kata seorang kontraktor senior di Indramayu kepada wartawan, dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan penelusuran wartawan, S atau SAF diketahui merupakan staf ahli yang disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah saat ini.
Lebih lanjut menurutnya, pada awal pelaksanaan APBD 2026, H masih disebut memiliki keleluasaan dalam mengatur distribusi sejumlah paket pekerjaan. Salah satunya, kata dia, adalah proyek pembangunan jalan di wilayah timur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat yang disebut diberikan kepada kontraktor berinisial MS.
Rumor lain juga berkembang di kalangan politik lokal. Seorang politikus di Indramayu berinisial AN mengatakan, H kini disebut tidak lagi memiliki keleluasaan seperti sebelumnya. Bahkan, menurut informasi, dana yang diduga telah diterima dari para "ijon" proyek telah dikembalikan. " Ada tidak pengusaha lokal yang teriak sekarang??, karena info sudah pada dikembalikan," ujar AN.
AN juga berharap pelaksanaan proyek pemerintah dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha daerah.
" Ingat pajak pribumi harus dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mengangkat dan menunjang ekonomi Daerah, bukan dinikmati segelintir orang. Jika pemerintah daerah menghiraukan tidak adanya evaluasi. Maka ibarat bom waktu akan ada ledakan besar. Berharap APH agar terus memonitoring ada praktek dugaan nepotisme di Indramayu, " tegas AN
Kabar diterima jurnal Esatu.com bahwa pelaksanaan APBD tahun ini disebut melibatkan sejumlah pengusaha atau donatur berdomisili di wilayah tetangga.
Hal ini diduga dilakukan agar tidak terlihat secara umum dalam pengaturan bagi kue APBD yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM). Kemudian, untuk memuluskannya diduga menggunakan perusahaan-perusahaan " rental" yang beralamatkan di Indramayu dengan mematok tarif 2 hingga 3 persen dari nilai kontrak. Beberapa pelaku usaha lokal yang ditemui wartawan mengaku berharap pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan UMKM lokal agar memperoleh manfaat dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
• Pengakuan Sunyi Pejabat Pengadaan
Di sisi lain, seorang pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa mengaku berada dalam posisi yang sulit. Ia bahkan mengaku lebih memilih dipindahtugaskan apabila diberi kesempatan.
"Saya pengennya pindah aja," ujarnya kepada wartawan
• Pengamat: Dugaan Pengaturan Proyek Perlu Ditelusuri dari Pola Proses Tender
Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pengaturan proyek pemerintah, Pengamat Kebijakan Publik M. Iksan Rinaldi, S.H., menilai pembahasan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang memenangkan proyek, tetapi juga menelaah bagaimana proses tender berlangsung
"Bila memang murni melalui proses tender, perlu dilihat apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan evaluasi telah dipenuhi sesuai aturan," ujarnya.
Rinaldi menjelaskan, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terungkap di sejumlah daerah, terdapat beberapa pola yang kerap menjadi perhatian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pertama, pola persekongkolan tender, yakni ketika sejumlah peserta diduga bersepakat menentukan pemenang, sementara peserta lainnya hanya berperan sebagai pelengkap dengan mengajukan penawaran yang sengaja dibuat tidak kompetitif.
Kedua, pengaturan spesifikasi teknis. Dalam pola ini, spesifikasi pekerjaan disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan penyedia tertentu tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, kebocoran informasi. Menurutnya, pola ini tergolong krusial karena salah satu peserta diduga telah memperoleh informasi penting, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen evaluasi, atau kriteria penilaian sebelum proses tender berlangsung.
Keempat, praktik pinjam bendera perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan yang mengikuti tender hanya meminjamkan legalitasnya, sementara pekerjaan sebenarnya dilaksanakan pihak lain.
Kelima, penggunaan perusahaan afiliasi. Dalam kondisi ini, beberapa peserta tender diduga dikendalikan oleh pemilik atau kelompok yang sama sehingga persaingan yang terjadi tidak benar-benar independen.
Keenam, intervensi pihak di luar panitia pengadaan. Pola ini ditandai adanya dugaan tekanan dari pejabat atau pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap proses evaluasi maupun penetapan pemenang.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan harga, yakni ketika penawaran para peserta memiliki pola yang berdekatan dengan HPS atau menunjukkan indikasi koordinasi antarpeserta.
Meski demikian, Rinaldi menegaskan bahwa pola-pola tersebut merupakan gambaran umum yang pernah ditemukan dalam sejumlah perkara pengadaan di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.
"Besar harapan, apabila memang ada isu yang berkembang, aparat penegak hukum dapat menelusuri, misalnya melalui pemeriksaan IP address atau perangkat yang digunakan saat mengunggah dokumen penawaran elektronik, serta melihat apakah terdapat pola kemenangan tender yang berulang pada perusahaan yang sama tanpa alasan yang objektif," katanya.
Menurut Rinaldi, bagi masyarakat umum relatif sulit menelusuri dugaan pengaturan proyek hanya berdasarkan informasi yang beredar. Karena itu, pembuktian memerlukan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapam mengenai berbagai informasi yang beredar. Upaya konfirmasi telah dilakukan, termasuk melalui pesan tertulis kepada SAF Kamis (02/07) namun tak kunjung menuai respon. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: