E satu.com (Cirebon) - Upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat dan sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.

Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah PN Sumber sebelumnya menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro mengatakan, dengan ditolaknya banding, status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.

Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut, senilai Rp27 miliar.

Sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PS Pasar. Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan PD Pasar dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah mendorong aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengalihan proyek ini.

Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa pengelolaan GTC Cirebon akhirnya mencapai puncak penentuan. Dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis antara lain mengabulkan gugatan Wika Tandean selaku Penggugat, serta menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar Rp40 miliar.

Putusan ini menjadi klimaks dari perjalanan hukum yang sarat intrik, strategi, dan adu argumentasi antara kedua pihak. Selama berbulan-bulan persidangan berlangsung, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.

Agung mengatakan, jomplangnya jumlah alat bukti menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.

“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia (tergugat) membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?" ujar Agung.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.

"Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa," katanya. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top