E satu.com (Jakarta) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran peningkatan kewaspadaan. (Arsip Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran itu. Akan tetapi, ia mengklaim surat itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga muruah lembaga.

"Terkait durat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/ 2026)

Surat Edaran  bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.  Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Anang mengaku di tengah situasi terkini, para penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai gangguan. Oleh karenanya, kata dia, surat itu meminta jajaran jaksa untuk fokus pada tugas dan menjaga diri dari godaan.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak," tuturnya.

"Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada lebih kepada itu. Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada," Tambahnya

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top