E satu.com (Tangerang) - Sebanyak 219 aduan masyarakat tercatat masuk melalui layanan LAKSA Kota Tangerang pada periode 31 Juli–7 Agustus 2026, berdasarkan data yang dipublikasikan di situs resmi Diskominfo Kota Tangerang.
Lima aduan terbanyak yakni PJU padam 23 laporan, ambulans gratis 15 laporan, KK 13 laporan, KTP 12 laporan, dan jalan rusak 10 laporan.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan pelayanan publik yang disampaikan langsung masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.
Namun, persoalannya bukan hanya berapa banyak warga yang mengadu, melainkan sejauh mana aduan tersebut ditindaklanjuti.
Dalam semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik patut mendapatkan kejelasan: berapa aduan yang sudah selesai, berapa yang masih diproses, dan apa kendalanya?
EsatumCom telah meminta konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait aduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.
Ketiadaan tanggapan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP, karena konfirmasi jurnalistik berbeda dengan mekanisme permohonan informasi publik.
Meski demikian, keterbukaan mengenai tindak lanjut aduan tetap penting sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
219 aduan bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat suara warga yang menunggu respons pemerintah.
E satu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemkot Tangerang maupun dinas terkait.
E satu.com — Mengawal Suara Warga, Menguji Transparansi Pelayanan Publik.
( AWW)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: