E satu.com (Indramayu) -
Praktek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali diterpa isu tak sedap. Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan disinyalir kebobolan atau sengaja menutup mata setelah meloloskan  CV Dua Aksara Nusantara (CV DAN) memenangkan sedikitnya 6 paket proyek konstruksi sekaligus dalam kurun waktu berdekatan. Langkah ini dinilai secara terang-terangan menabrak batas regulasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan merusak asas persaingan sehat. 

Berdasarkan data yang dihimpun per Selasa (4/8/2026), perusahaan tersebut memenangkan 5 paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Indramayu 2026, serta 1 paket kegiatan bersumber dari kementerian pusat.
​Rincian paket konstruksi yang dimenangkan oleh CV Dua Aksara Nusantara meliputi:

1.  Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Lebiah senilai Rp574.197. 282  ditetapkan pada 12 Juni 2026.
2. Rehabilitasi Jalan Desa Tempel Kec. Lelea senilai Rp198.711.449. 3.  Rehabilitasi Jalan Pengauban  Kec. Lelea senilai ditetapkan pada 23 Juni 2026 
4. Peningkatan Jaringan Irigasi Cempe Kec. Lelea senilai Rp 198. 758. 180 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2026.
5. Rehabilitasi Jalan Desa Lemahayu Kecamatan Kertasemaya senilai Rp198. 886.533 ditetapkan pada 14 juli 2026. 
6. Pemeliharaan Gedung ICC (  Kementerian Agama) senilai Rp309.721.761.

Total nilai akumulasi proyek yang ditangani perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1,68 miliar.

​Penetapan pemenang ini memicu sorotan tajam karena diduga melangkahi aturan main kualifikasi teknis. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, perusahaan berkualifikasi usaha kecil hanya memiliki batas Kemampuan Paket (KP) maksimal 5 paket pekerjaan yang berjalan secara bersamaan.

Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Hasto Kristanto, S.H., menyuarakan keprihatinannya atas kejanggalan administratif ini. Ia menegaskan bahwa pembuktian adanya pelanggaran regulasi ini cukup melihat rekam jejak serah terima pekerjaan.

​"Apabila benar, pembuktiannya sangat sederhana. Tinggal buka dokumen Final Hand Over (FHO) atau Provisional Hand Over (PHO). Lihat tanggal keluarnya FHO/PHO tersebut, sebab dari rentang waktu perolehan proyek yang ada, jarak penetapannya sangat berdekatan," lugas Hasto, Selasa (4/8/2026).

​Hasto menambahkan, FHO dan PHO berfungsi untuk mengembalikan kuota Sisa Kemampuan Paket penyedia yang wajib diunggah secara real-time ke sistem Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

​"Kecermatan dan ketegasan Pokja Pengadaan diuji di sini. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kecemburuan sosial di antara penyedia jasa lainnya serta mencederai integritas tata kelola anggaran daerah," tegasnya 

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, untuk meminta penjelasan atas lolosnya verifikasi kualifikasi CV Dua Aksara Nusantara. Konfirmasi tertulis juga dikirimkan kepada pihak CV Dua Aksara Nusantara. Namun, hingga berita  ini dilayangkan, keduannya  belum memberikan jawaban resmi. ( Tri KH)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top