Perkembangan terbaru terkait Gaza kembali menunjukkan bahwa istilah “perdamaian” tidak selalu identik dengan berakhirnya penjajahan. Pada 31 Juli 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Board of Peace (BoP) telah mencapai kesepakatan mengenai pelucutan senjata Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza. Trump menyebutnya sebagai langkah monumental menuju perdamaian dan keamanan yang langgeng.
Dalam skema tersebut, pelucutan senjata dilakukan secara bertahap. Setelah proses itu selesai, pasukan Israel disebut akan mundur, sementara International Stabilization Force (ISF) akan bekerja sama dengan kepolisian Palestina yang baru untuk mengambil alih tanggung jawab keamanan di Gaza. Pernyataan tersebut dilaporkan detikNews berdasarkan kantor berita AFP pada 31 Juli 2026.
Namun, perkembangan di lapangan memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks. IDN Times pada 2 Agustus 2026 melaporkan bahwa serangan Israel masih berlangsung pada 1–2 Agustus, termasuk serangan terhadap permukiman, tenda pengungsian, dan fasilitas medis. Sedikitnya delapan warga Palestina dilaporkan tewas.
Di sisi lain, terdapat perbedaan mengenai urutan pelaksanaan kesepakatan. Hamas menyatakan kesediaan menyerahkan senjata berat dengan syarat serangan dihentikan dan Israel menarik pasukannya. Sementara itu, pihak Israel menuntut pelucutan senjata secara penuh sebelum penarikan pasukan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah Hamas bersedia dilucuti atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menentukan masa depan Gaza, siapa yang mengendalikan keamanannya, dan apakah BoP benar-benar mengakhiri penjajahan atau justru mengubah bentuk pengendaliannya?
Ketika “Perdamaian” Menjadi Instrumen Pengaturan Gaza
Pelucutan senjata tidak bisa dilepaskan dari desain politik yang lebih besar. Dalam rencana BoP, demiliterisasi Gaza ditempatkan berdampingan dengan rekonstruksi, pembentukan pemerintahan transisi, kepolisian Palestina baru, serta kehadiran pasukan stabilisasi internasional.
Di sinilah persoalan sistemiknya terlihat. Jika rakyat Palestina belum memiliki kendali penuh atas wilayahnya, maka pertanyaan tentang “siapa yang memegang senjata” tidak bisa dipisahkan dari pertanyaan “siapa yang memegang kekuasaan?”
Melucuti kelompok bersenjata tanpa terlebih dahulu memastikan berakhirnya kontrol militer, pendudukan, pembatasan wilayah, serta jaminan politik bagi rakyat Palestina berisiko menciptakan ketimpangan kekuatan baru.
Apalagi, serangan Israel yang masih berlangsung ketika proses pelucutan senjata dibicarakan menunjukkan rapuhnya logika “lucuti senjata terlebih dahulu, kemudian keamanan akan datang”. Keamanan tidak cukup dimaknai sebagai tidak adanya senjata dari satu pihak. Keamanan juga berarti warga sipil terbebas dari serangan, wilayah mereka aman, dan mereka memiliki kepastian atas kehidupan serta masa depannya.
Lebih jauh, BoP tidak hanya berbicara tentang senjata. Ada proyek yang disebut “New Gaza”, yang menghubungkan demiliterisasi dengan rekonstruksi, tata kelola transisi, dan pembentukan struktur keamanan baru. House of Commons Library juga mencatat bahwa komite nasional Palestina untuk administrasi Gaza berada di bawah pengawasan BoP.
Artinya, rekonstruksi tidak hanya soal membangun rumah, rumah sakit, sekolah, dan jalan yang hancur. Rekonstruksi juga berpotensi menjadi pintu masuk untuk membentuk ulang struktur politik, keamanan, dan ekonomi Gaza.
Perkembangan pada Juli 2026 juga menunjukkan adanya perubahan skala rencana rekonstruksi BoP menjadi proyek percontohan di Gaza selatan. Kemudian pada Agustus, Guardian melaporkan kontrak pembangunan pertama BoP berkaitan dengan pos militer bagi pasukan Maroko yang akan menjadi bagian dari ISF.
Karena itu, akar persoalannya tidak berhenti pada Hamas, Israel, atau satu perjanjian. Persoalannya adalah struktur kekuasaan yang memungkinkan masa depan Palestina terus ditentukan oleh kekuatan eksternal, sementara rakyat Palestina harus menerima desain politik dan keamanan yang dibuat untuk mereka.
Selama penjajahan dan ketimpangan kekuasaan belum diselesaikan, perubahan istilah dari “pendudukan” menjadi “stabilisasi”, dari “kontrol militer” menjadi “keamanan internasional”, atau dari wilayah konflik menjadi “New Gaza” tidak otomatis mengubah substansinya.
Maka, narasi perdamaian perlu dibaca secara kritis. Jangan hanya bertanya apakah perang akan berhenti, tetapi juga siapa yang berkuasa setelah perang berhenti dan siapa yang menentukan arah Gaza.
Solusi Islam dalam Keadilan dan Kekuatan Politik Umat
Dalam pandangan Islam, persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan dengan gencatan senjata. Jika penjajahan dan ketidakadilan masih ada, berhentinya tembakan belum tentu berarti persoalan selesai. Islam menjadikan keadilan sebagai dasar. Allah SWT berfirman:
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)»
Karena itu, perdamaian yang benar bukan sekadar membuat Gaza tenang sementara, tetapi memastikan rakyat Palestina mendapatkan keamanan, hak, martabat, dan kehidupan yang layak.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat. Kekuasaan merupakan amanah. Konsep ri’ayah menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus kepentingan masyarakat serta menjaga jiwa, harta, kehormatan, dan keamanan mereka.
Karena itu, ketika rakyat Palestina terus mengalami penderitaan, negara-negara Muslim tidak seharusnya hanya bergerak setelah kehancuran terjadi. Bantuan makanan, obat-obatan, tempat tinggal, dan pembangunan Gaza memang penting. Namun, persoalan Palestina membutuhkan lebih dari bantuan kemanusiaan. Dibutuhkan kekuatan politik yang mampu melindungi kepentingan umat dan membuat Palestina tidak terus menjadi objek permainan kekuatan global.
Di sinilah pentingnya persatuan umat. Selama negara-negara Muslim berjalan sendiri-sendiri dan terikat kepentingan masing-masing, posisi umat akan lebih mudah ditekan oleh kekuatan besar. Palestina akhirnya menjadi bahan perundingan, sementara keputusan penting mengenai masa depannya banyak ditentukan pihak luar.
Dalam khazanah politik Islam, konsep Khilafah dikenal sebagai institusi kepemimpinan politik yang menyatukan umat. Dalam kerangka tersebut, Palestina tidak dipandang hanya sebagai persoalan satu bangsa atau satu wilayah, tetapi sebagai persoalan umat yang membutuhkan kebijakan bersama.
Namun, kekuatan politik tetap harus berjalan bersama prinsip keadilan. Islam tidak membenarkan kezaliman. Perlindungan warga sipil, pemenuhan hak, keselamatan manusia, dan penghormatan terhadap perjanjian tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Karena itu, kekuatan umat tidak cukup hanya dalam jumlah. Umat juga perlu memiliki kemandirian politik, ekonomi, diplomasi, dan pertahanan agar tidak mudah dikendalikan oleh kepentingan negara besar.
Dalam konteks BoP, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya, “Apakah Gaza akan dibangun kembali?” tetapi juga: siapa yang membangun, siapa yang mengatur, siapa yang mengendalikan keamanan, dan siapa yang menentukan masa depan Gaza?
Gaza bisa saja memiliki rumah sakit, sekolah, jalan, dan bangunan baru. Tetapi jika keputusan politiknya tetap ditentukan pihak luar, rakyat Palestina belum tentu benar-benar memiliki kendali atas masa depannya.
Karena itu, setiap proposal perdamaian perlu dilihat secara kritis. Jangan hanya melihat kata “perdamaian”, “rekonstruksi”, atau “stabilisasi”. Lihat pula siapa yang mendapatkan kendali dan siapa yang kehilangan hak menentukan masa depan.
Palestina tidak hanya membutuhkan bantuan setelah kehancuran. Palestina membutuhkan keadilan dan perlindungan. Gaza tidak hanya membutuhkan pembangunan kembali, tetapi juga jaminan agar pembangunan tidak menjadi pintu masuk bagi ketergantungan dan pengaturan dari pihak luar.
Sebab, perdamaian tanpa keadilan hanya akan menjadi ketenangan sementara. Dalam pandangan Islam, perdamaian yang sebenarnya adalah ketika kezaliman dihentikan, rakyat mendapatkan perlindungan, dan mereka memiliki hak menentukan masa depannya.
Selama penjajahan, ketidakadilan, dominasi, dan perampasan hak rakyat Palestina belum diselesaikan, setiap proyek perdamaian harus terus dikritisi. Sebab, perubahan bentuk pengaturan tidak selalu berarti berakhirnya penjajahan.
Wallahu’alam.
Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat literasi)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: