E satu.com (Jakarta) - 
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak-anak untuk mempromosikan produk yang tidak sesuai untuk mereka adalah pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (1/8/2026).

Surat teguran dikeluarkan setelah ditemukan promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur. Meutya menjelaskan, teguran ini merupakan upaya penegakan peraturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Kemkomdigi meminta YouTube meninjau dan menindak konten tersebut, serta memberikan klarifikasi. Selain itu, YouTube diharapkan memperkuat moderasi konten dan meningkatkan penanganan terhadap konten serupa. Mereka juga harus memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berfungsi efektif, sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ruang digital aman, terutama bagi anak-anak.


“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top