E satu.com 
(Cirebon) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati mendesak Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim Polresta Cirebon mengusut secara profesional dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

LKBH Bara Gunung Jati meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan dugaan transaksi yang dikaitkan dengan perkara di lingkungan PDAM Tirta Jati. Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE) disebut mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat, menyerahkan bukti transaksi, sekaligus meminta perlindungan hukum sebagai pihak yang melaporkan transaksi tersebut.

Selain itu, berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polresta Cirebon tertanggal 27 Agustus 2026, Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon tengah melakukan verifikasi dan penelaahan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Dalam surat tersebut, RE diminta memberikan keterangan pada Selasa (1/9/2026) pukul 09.30 WIB di Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.

Direktur LKBH Bara Gunung Jati, Kadlani, meminta polisi tidak hanya memeriksa transaksi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

"Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim jangan hanya melihat siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap untuk apa transaksi itu dilakukan, atas permintaan siapa, berkaitan dengan kewenangan apa, apakah ada pelayanan atau keputusan di lingkungan PDAM Tirta Jati yang berhubungan dengan transaksi tersebut, serta ke mana aliran dana selanjutnya," kata Kadlani.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti. Polisi juga diminta menelusuri asal-usul dan tujuan transaksi, komunikasi antara pemberi dan penerima, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

"Termasuk pihak yang meminta, mengarahkan, menerima atau menikmati dana apabila hal tersebut terbukti," ujarnya.

Minta Polisi Bebas Intervensi

LKBH Bara Gunung Jati juga menekankan pentingnya independensi aparat dalam menangani perkara tersebut. Terlebih, dugaan perkara menyangkut pelayanan publik dan badan usaha milik daerah.

Kadlani meminta proses pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kedekatan personal, tekanan kelompok maupun intervensi pihak tertentu.

"Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum ada pembuktian. Kami justru meminta hukum bekerja. Kalau seseorang tidak terlibat, maka pemeriksaan yang objektif akan membersihkannya. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan dan kedudukannya," tegasnya.

Dia mengatakan langkah RE yang membuka transaksi dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Namun, LKBH Bara Gunung Jati menegaskan pengaduan tersebut tidak boleh langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana.

"Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dokumen laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah," katanya.

Minta Penanganan Tak Berhenti di Tengah Jalan

LKBH Bara Gunung Jati berharap penanganan dugaan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak tertentu.

"Jangan sampai masyarakat melihat bahwa perkara hanya berhenti pada pemeriksaan pemberi atau penerima uang. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus dibuka secara utuh," ujar Kadlani.

Dia menyebut polisi perlu mengungkap siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, siapa yang menerima, kaitannya dengan kewenangan jabatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan.

LKBH Bara Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara kritis dan konstruktif dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Ada tiga hal yang menjadi tuntutan LKBH Bara Gunung Jati, yakni profesional, independen, dan tuntas.

Pertama, pemeriksaan diminta dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah. Kedua, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam menentukan arah pemeriksaan. Ketiga, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, perkara diminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta agar hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi. Buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana, dan biarkan alat bukti yang menentukan," pungkas Kadlani.****
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top