E satu.com (Bekasi) -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, mengatakan pemberlakuan ketentuan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026," kata Eko, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penundaan pemberlakuan kebijakan dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Sehubungan dengan penundaan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh DJP.

Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan ditarik kembali.

Kedua, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri yang bersangkutan.

DJP menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Penundaan hanya mengubah waktu mulai diberlakukannya ketentuan tersebut.

Kanwil DJP Jawa Barat II pun mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerjanya, untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan masa penundaan ini dengan mempersiapkan administrasi perpajakan," ujar Eko.

DJP juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik ketika mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Dengan adanya penundaan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace masih memiliki waktu untuk memahami ketentuan perpajakan serta menyiapkan administrasi sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 kembali diterapkan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top