E satu.com (Cirebon) - Petani garam di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan sikap tegas terkait beredarnya informasi mengenai rencana pembebasan lahan pertanian garam di wilayah tersebut.
Mereka menegaskan tidak akan menjual lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Sikap tersebut disampaikan Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu.
Ketua Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu, Widodo, bersama anggota kelompok Wadinah dan Rohman, didampingi kuasa hukum dari Kantor QMS Partner, Adv. Qorib, S.H., M.H.
Widodo menegaskan lahan milik para petani akan tetap dipertahankan sebagai lahan pengelolaan garam.
"Lahan kami tidak untuk dijual. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani," kata Widodo, kepada wartawan.
Para petani juga meminta tidak ada proses pendekatan maupun pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak. Mereka menginginkan apabila memang terdapat rencana pengadaan tanah, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah.
Kuasa hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Qorib, mengatakan persoalan lahan petani tidak bisa dipandang sekadar sebagai transaksi jual beli tanah.
"Pihak swasta jangan bertindak semena-mena. Jangan menentukan harga seenaknya sendiri tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat. Ini menyangkut lahan dan mata pencaharian para petani," ujar Qorib, saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, di balik lahan pertanian garam terdapat kehidupan petani dan keluarganya. Karena itu, setiap rencana perubahan penguasaan maupun pemanfaatan lahan harus memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Petani Akan Datangi Dinas Ketahanan Pangan
Sebagai langkah awal, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama pendamping hukumnya berencana mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai informasi yang berkembang terkait rencana pembebasan lahan.
"Besok kami akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon terlebih dahulu. Kami akan menyampaikan suara rekan-rekan petani dan meminta pemerintah memberikan kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor," kata Qorib.
Dia meminta Pemkab Cirebon segera melakukan klarifikasi mengenai status lahan, rencana pemanfaatan, peruntukan kawasan, hingga pihak yang berkepentingan apabila memang terdapat rencana pengadaan tanah.
Bupati dan DPRD Cirebon Diminta Turun Tangan
Jika persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan, kelompok tani menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kami akan mendatangi Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Kami meminta mereka segera bersikap dan ikut menyelamatkan nasib para petani garam," tegas Qorib.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi, terutama apabila terdapat rencana perubahan fungsi atau penguasaan lahan pertanian garam.
Siap Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kelompok Tani Nenggala Ayu juga menyatakan siap memperluas penyampaian aspirasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat daerah.
Aspirasi rencananya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Di antaranya kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau suara petani tidak didengar, kami akan terus bergerak menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Kami ingin persoalan petani garam Cirebon mendapatkan perhatian serius," ujar Qorib.
Qorib menegaskan persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
"Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal kehidupan petani. Kalau kawasan pertanian garam hilang atau dikuasai untuk kepentingan lain, berapa banyak petani dan keluarga yang akan kehilangan sumber penghidupannya?" katanya.
5 Tuntutan Petani Garam Nenggala Ayu
Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menyampaikan lima tuntutan terkait persoalan tersebut.
Pertama, meminta Pemkab Cirebon memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi rencana pembebasan lahan pertanian garam di Desa Suranenggala.
Kedua, meminta hak petani dihormati, termasuk bagi petani yang tidak bersedia menjual lahannya.
Ketiga, menolak adanya penentuan harga secara sepihak apabila nantinya terdapat proses pengadaan tanah. Mereka meminta proses dilakukan secara transparan, adil, dan melalui musyawarah.
Keempat, mendesak Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon, dan DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian petani garam.
Kelima, meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak menghilangkan sumber penghidupan petani garam serta setiap perubahan pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak akan diam. Lahan ini bukan sekadar tanah. Lahan ini adalah sumber kehidupan dan kami akan terus memperjuangkannya," ujar Qorib. (wnd)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: