E satu.com (Cirebon) - Keberadaan menara telekomunikasi atau tower di Jalan Brigjen Darsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kembali memicu polemik.
Pemilik lahan di sekitar lokasi, Heru Subagia, mengaku telah menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran izin serta kerugian investasi yang ditimbulkan akibat keberadaan tower tersebut.
Heru menyebut posisi tower hanya berjarak sekitar 8 meter dari rumah miliknya.
Menurutnya, penentuan radius keamanan pembangunan tower diduga tidak memperhitungkan keberadaan bangunan di sekitar lokasi.
"Saya pemilik sah lahan dan juga membayar PBB secara aktif. Jadi, saya berhak mendapatkan kejelasan terkait izin dan keberadaan tower tersebut," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Heru juga menegaskan status kepemilikan lahannya tidak berkaitan dengan domisili.
Meski tidak memiliki KTP setempat, ia menyatakan memiliki hak atas lahan yang berada di sekitar tower.
Menurut Heru, keberadaan tower turut berdampak terhadap nilai investasi properti miliknya. Ia menilai nilai properti mengalami penurunan secara signifikan akibat adanya menara telekomunikasi tersebut.
Selain persoalan investasi, Heru mengaku khawatir terhadap potensi dampak paparan radiasi dari Base Transceiver Station (BTS), termasuk perkembangan teknologi 5G, terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
Atas persoalan tersebut, Heru meminta seluruh kegiatan operasional maupun pembangunan tower dihentikan sementara hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Akhmad, menyatakan tidak pernah menerima laporan penolakan dari warga terkait keberadaan tower tersebut.
Menurut Akhmad, tower di lokasi tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2000.
Selama ini, kata dia, warga sekitar tidak pernah menyampaikan komplain maupun keberatan kepada pengurus lingkungan.
Pihak RT dan RW juga mengaku hanya memantau kondisi lingkungan agar tetap kondusif. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai gugatan hukum yang diajukan Heru.
Persoalan keberadaan tower tersebut kini masih berproses secara hukum. Proses tersebut di antaranya akan menguji keabsahan izin, kelayakan jarak aman secara teknis, serta kepastian hak masing-masing pihak yang terlibat.
Hingga proses hukum memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap, polemik mengenai keberadaan tower di Jalan Brigjen Darsono By Pass tersebut masih menjadi perhatian para pihak terkait. (Wnd)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: