E satu.com (Jakarta) -
Seorang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Wahyu Triana Sari alias Ana, mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 354/PUU-XXIV/2026.

Ana merupakan pelaku UMK yang menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring. Usaha tersebut dijalankan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dalam permohonannya, Ana menyampaikan persoalan yang dihadapinya dalam proses memperoleh sertifikat atau pernyataan halal.

Ana mengaku baru mengetahui bahwa produk yang dijualnya wajib memiliki sertifikat atau pernyataan halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Setelah mengetahui ketentuan tersebut, Ana mulai mengurus sejumlah persyaratan. Dalam prosesnya, ia menyampaikan beberapa kendala, di antaranya kurangnya informasi yang diterimanya mengenai prosedur, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), keterbatasan kuota program SEHATI, serta biaya pendampingan bagi pelaku usaha yang tidak memperoleh kuota gratis.

Kesulitan Menentukan KBLI

Ana juga menyampaikan kendala saat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia harus menentukan lokasi administratif, titik koordinat, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Ana mengaku kesulitan menentukan KBLI karena belum menemukan panduan yang menurutnya mudah dipahami.

Pada saat permohonan diajukan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu verifikasi persyaratan dasar untuk memperoleh NIB yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

Apabila NIB diterbitkan sesuai jadwal tersebut, Ana memiliki waktu sekitar dua pekan untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat atau pernyataan halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026.

Kuasa Hukum Minta Mekanisme Self Declare

Kuasa hukum Ana, Viktor Santoso Tandiasa, meminta agar mekanisme pernyataan halal bagi UMK dapat dilakukan melalui mekanisme self declare.

Viktor menyampaikan bahwa apabila seluruh bahan baku yang digunakan dalam produk telah memiliki label halal, pelaku UMK dapat memperoleh pernyataan halal melalui mekanisme yang lebih sederhana.

Menurut Viktor, mekanisme yang harus dilalui secara berjenjang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

Gugatan Ana selanjutnya akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.

Permohonan tersebut memuat persoalan yang dialami pemohon dalam memenuhi persyaratan sertifikasi atau pernyataan halal, termasuk proses NIB, penggunaan OSS, penentuan KBLI, kuota SEHATI, pendampingan, serta mekanisme self declare.

Penilaian terhadap dalil dan permohonan tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses pemeriksaan perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026.

( AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top