E satu.com (Bekasi) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menjadi tuan rumah Kick-Off Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat.

Kegiatan tersebut digelar pada 22 hingga 25 September 2026 dan melibatkan sejumlah unit Kemenkeu di Jawa Barat.

Di antaranya Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.

Pekan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarunit Kemenkeu dalam mendukung penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara, hingga pengelolaan barang milik negara (BMN).


Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkenalkan lelang sebagai salah satu alternatif transaksi ekonomi.
Masyarakat pun diajak menjadikan lelang sebagai pilihan transaksi yang semakin relevan di tengah perkembangan digitalisasi.
Rangkaian kegiatan diawali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (22/9/2026).

Dalam lelang eksekusi pajak tersebut, sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak ditawarkan dengan total nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.

Nilai tersebut merupakan bagian dari upaya pencairan total tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar.

Aset yang dilelang terdiri atas empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Jika dirinci berdasarkan wilayah kerja, Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.

Kemudian Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar.
Sementara Kanwil DJP Jawa Barat III mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antarunit Kemenkeu di Jawa Barat.

“Kegiatan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antarunit Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya.

Pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat juga menunjukkan perkembangan dalam tiga tahun terakhir.
Jumlah aset yang mengikuti kegiatan lelang mengalami peningkatan.

Sementara nilai limit berubah sesuai dengan komposisi aset yang ditawarkan.

Perubahan nilai tersebut salah satunya dipengaruhi oleh komposisi barang tidak bergerak.
Pada 2025, penjualan barang tidak bergerak mencapai nilai Rp30,50 miliar. Sedangkan pada 2026, nilai barang tidak bergerak yang dilelang tercatat Rp16,73 miliar.

DJP menempatkan lelang barang sitaan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Apabila kewajiban belum diselesaikan, penagihan dapat dilanjutkan melalui tahapan imbauan dan surat teguran hingga tindakan penagihan secara paksa.

Tindakan tersebut antara lain pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui langkah tersebut, DJP berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

Kolaborasi Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat dalam kegiatan lelang ini melanjutkan kerja sama yang sebelumnya berlangsung di Kabupaten Bekasi pada 2023, Bogor pada 2024, dan Bandung pada 2025.

Setelah lelang DJP pada 22 September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan lelang pada 23 September 2026.

Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kemenkeu mengikuti lelang non-eksekusi wajib barang milik negara pada 24 hingga 25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.

Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap transaksi lelang yang transparan dan sesuai ketentuan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top