E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polemik rencana penjualan atau pembebasan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. 

Kelompok Tani Nenggala Ayu menegaskan tidak ingin kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Sikap itu disampaikan dalam pertemuan koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, perwakilan petani garam Suryanegala, dan Tim Hukum Law Office QMS Partner di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Selasa (1/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait penjualan lahan di wilayah Suranenggala.

Sementara itu, petani mengaku sebelumnya mendapat informasi mengenai adanya pendekatan pembelian lahan. Mereka juga menyebut beberapa petani telah menjual tanah dengan harga sekitar Rp13 ribu per meter persegi.

Petani juga menyampaikan adanya informasi mengenai rencana pembebasan lahan yang disebut mencapai 500 hektare. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Adv. Qorib, SH., MH., meminta pemerintah membuka informasi secara transparan terkait rencana tersebut.

"Petani adalah tulang punggung perekonomian desa yang harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak justru kehilangan sumber kehidupannya," kata Qorib, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).


Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut transaksi tanah, tetapi juga keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Petani khawatir jika lahan dilepaskan, mereka yang sebelumnya menjadi pemilik justru berubah menjadi pekerja di atas tanahnya sendiri.

Kelompok Tani Nenggala Ayu meminta Pemkab Cirebon menjelaskan secara terbuka status rencana pembebasan lahan, termasuk informasi mengenai plotting 500 hektare, dasar hukumnya, pihak yang berkepentingan, serta keterlibatan pemilik lahan.

Tim Hukum QMS Partner juga akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon sebagai tindak lanjut pertemuan.

"Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai keputusan mengenai tanah rakyat dibuat tanpa rakyat," tegas Qorib. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top