E satu.com (Indramayu) - Di tengah mencuatnya berbagai isu terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, mayoritas warga Desa Penyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, justru menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah desa setempat.

Program nasional tersebut dinilai menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mendambakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Tanpa adanya PTSL, biaya pengurusan sertifikat tanah secara mandiri bisa melambung tinggi hingga belasan atau puluhan juta rupiah.

Salah seorang warga setempat, H. Cipto (53), mengungkapkan rasa syukurnya atas masuknya program PTSL di desanya. Menurutnya, partisipasi pembiayaan yang dikeluarkan warga merupakan bentuk inisiatif dan rasa terima kasih atas kerja keras pemerintah desa.

"Saya kira program ini sangat membantu. Kalau mengurus sendiri, biayanya bisa berkali-kali lipat, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Adanya PTSL ini benar-benar meringankan beban masyarakat," ujarnya, Senin (28/9/2026).

Senada dengan H. Cipto, warga lainnya juga menegaskan tidak merasa terbebani. Mereka menganggap kontribusi yang diberikan sangat wajar dibandingkan jika harus mengurus sertifikat secara mandiri ke kantor pertanahan.

Dukungan luas dari masyarakat ini tidak lepas dari kepemimpinan Kuwu (Kepala Desa) Penyindangan Wetan, Warmin, yang dinilai tulus dalam mengabdi dan memperjuangkan kepentingan warganya.

Dalam kesempatannya, Kuwu Penyindangan wetan, Warmin menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta tetap terbuka terhadap masukan dari warga.

"Pemerintah desa bekerja dengan tulus untuk masyarakat. Silakan koreksi jika ada hal yang kurang atau khilaf dalam pelayanan kami," tutur Warmin.

Ia pun menargetkan seluruh proses administrasi PTSL dapat segera tuntas pada bulan Oktober mendatang, sehingga warga bisa secepatnya menerima sertifikat tanah yang diimpikan.

"Semoga bulan Oktober ini semuanya bisa selesai, agar masyarakat dapat segera menerima dan memegang sertifikat tanahnya masing-masing," pungkasnya. ( TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top