E satu.com (Jakarta) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut hingga pukul 10.00 WIB.
Menurut Syafrida, ketidakhadiran tersebut bukan berarti Ombudsman mengabaikan fungsi pengawasan DPR RI. Ombudsman justru menyatakan menghormati fungsi pengawasan lembaga legislatif serta hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR RI.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI,” kata Syafrida, Senin (28/9/2026).
Syafrida mengatakan Ombudsman memiliki informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi tersebut, menurut dia, dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR RI untuk menyampaikan informasi yang diperlukan terkait hasil pengawasan tersebut.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Syafrida.
( AWW)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: