E satu.com (Indramayu) - Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan  2  wilayah Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga kuat tak  sesuai dengan rencana kerja  dan syarat -syarat (RKS) yang ditentukan. 

Anggaran ratusan juta rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu kini tak diterapkan sebagaimana mestinya, diantaranya yakni pada metode pelaksanaan serta  penggunaan material yang diduga tak sesuai dengan spesifikasi.

Informasi ini dihimpun pada, Sabtu (05/09/2026) dari narasumber yang mengeluhkan proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. 

Berdasarkan keterangan dari Narasumber yang minta dirahasiakan namannya  mengungkapkan,  pelaksanaan pekerjaan dimulai tak sesuai dengan pedoman dalam RKS  hal ini diketahui pada saat proses pembuatan adukan semen dan pasir dilakukan cara manual serta tak menempatkan K3 yang jelas bahwa itu juga dituangkan dalam dokumen SMK3 ditandatangani oleh pihak kontraktor serta pelaksana dilapangan.

" Sejumlah pekerja justru mengaduk semen dan pasir secara manual dengan cangkul, kan menurut pendoman itu tidak diperkenankan," ungkapnya.

Tak hanya  itu juga narasumber mengungkapkan bahwa adanya material besi untuk tahanan pondasi beton yang di duga mengunakan barang bekas pakai.   " Kalau dari pondasi saja  menggunakan material bekas kira khawatir  jembatan ini tidak bertahan lama, ini pakai uang rakyat, jangan  sampai baru digunakan sebentar sudah rusak, " cetusnya.

Proses pekerjaan dalam hal ini menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu untuk menelusuri serta mengecek langsung kondisi lapangan guna memastikan keluhan masyarakat bisa tersalurkan.

Proyek yang menyedot anggaran APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026 sebesar Rp397,55 juta ini dikerjakan oleh CV Tri Bajra Sena melalui skema penunjukan langsung di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu. Namun, penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat terjadinya penyimpangan teknis dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).


** Spanduk K3 Hanya Formalitas

Keberadaan  spanduk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang jelas terpampang hanya menjadi formalitas dengan fakta dilapangan para pekerja dibiarkan tanpa  perlengkapan Safety.

Menanggapi hal itu Hasto Kristianto, S.H.,  pengamat hukum dan konstruksi, menilai temuan ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait. Menurutnya, dokumen SMK3 dan keberadaan Tenaga Ahli K3 kerap hanya dijadikan formalitas "pinjam nama" demi meloloskan berkas administrasi dan memenangi paket pekerjaan..

" Ini yang harus dilakukan pembenahan, kan dalam proyek ada ahli teknik serta ahli K3 kemana mereka jangan sampai mereka hanya sebatas dipinjamkan sertifikat atau ijazahnya hanya untuk kepentingan pekerjaan saja. Sedangkan orangnya entah kemana keberadaannya, ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, Praktik pengadukan material secara manual juga memicu ancaman serius terhadap mutu pekerjaan. Dalam dokumen RKS, pencampuran material diwajibkan menggunakan mesin pengaduk (molen) untuk menjamin kerapatan dan komposisi yang presisi. Pengadukan manual rentan menghasilkan takaran yang spekulatif.


" Kalau untuk adukan manual apakah pekerja memahami berapa perbandingan yang sesuai antara campuran semen dan pasir nya ? Kalau misal untuk pembuatan adukan beton berapa juta kebutuhan splitnya ? Ini yang harus dipertanyakan, " terangnya.


" Kemudian, Kemana peran konsultan pengawas yang bertugas melakukan checklist di lapangan? Kenapa penyimpangan sedemikian fatal bisa lolos?"  Imbuhnya.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk meminta penjelasan terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran penyimpangan spesifikasi teknis ini. Tim redaksi juga berupaya menghubungi CV Tri Bajra Sena melalui nomor kontak yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan.

Namun, nomor telepon kontraktor pelaksana tersebut diketahui sudah tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR Indramayu maupun CV Tri Bajra Sena belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan.  (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top