E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 22 September 2026.

Peraturan ini mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD), termasuk persyaratan penyedia, perangkat, hingga mekanisme pengawasannya.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (6/10/2026).

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan MTD dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Syarat Penyedia Printer MTD
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi.

Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan penunjukan, Penyedia Printer MTD memiliki sejumlah kewajiban. Penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan.

DJP juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top