E satu.com (Serang) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten turun langsung melakukan penilaian pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, Jumat (2/10/2026).
Penilaian dipimpin Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Provinsi Banten, Eni Nuraeni, bersama tim.
Penilaian meliputi standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta sarana dan prasarana pelayanan.
Hasil penilaian dan masukan Ombudsman selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.
Masyarakat kini menanti agar pengawasan tersebut tidak berhenti pada penilaian, tetapi menghasilkan perbaikan pelayanan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
( AWW )








.webp)










Post A Comment:
0 comments: