E satu.com (Cirebon) - Pekerjaan pemasangan jaringan pipa gas di Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dikeluhkan warga.

Proyek tersebut dinilai mengganggu kenyamanan penghuni lantaran meninggalkan galian memanjang, tumpukan tanah, dan material yang berserakan di jalan lingkungan.

Salah seorang pemilik rumah di Cluster Manara, Adv. Qorib, S.H., M.H., yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, menyayangkan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurut Qorib, warga terdampak tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pekerjaan pemasangan pipa gas itu. Kondisi jalan yang terganggu juga dinilai berdampak terhadap kenyamanan dan akses penghuni menuju rumah mereka.

"Saya sangat kecewa. Lingkungan rumah kami yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik, tiba-tiba mengalami kerusakan akibat pekerjaan proyek. Kami sebagai penghuni tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Ini bukan cara kerja yang profesional," kata Qorib, Sabtu (10/10/2026).

Dia menilai pekerjaan infrastruktur seharusnya dilakukan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan warga, akses jalan, serta pemulihan lingkungan setelah pekerjaan selesai.

Sebagai Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti keluhan warga. Dia mendorong pemeriksaan terhadap legalitas pekerjaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan yang dipersyaratkan, status jalan lingkungan yang digunakan, persetujuan pengembang, serta tanggung jawab kontraktor dalam memulihkan kondisi jalan.

Qorib juga menyinggung PT Tulus Asih Group selaku pengembang Perumahan Kopi Montong Kota Baru Keandra. Dia meminta kejelasan mengenai persetujuan pengembang terhadap pekerjaan pemasangan jaringan pipa gas tersebut.

"Kalau memang seluruh perizinan sudah lengkap, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia menegaskan, persetujuan pengembang perlu dibedakan dari perizinan teknis lain yang mungkin diwajibkan sesuai status jalan dan jenis jaringan yang dibangun.

Qorib menyatakan warga akan menyampaikan protes secara resmi kepada PT Tulus Asih Group, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan instansi terkait. Mereka meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek sekaligus kepastian pemulihan jalan yang terdampak.

FORMASI juga mendorong pemeriksaan terhadap penerapan standar keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Menurut Qorib, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan bukti yang ada.

Dia menyebut dugaan kerugian akibat pekerjaan proyek dapat dikaji berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan kelalaian, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.


"Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari pekerjaan proyek. Jalan yang rusak harus dipulihkan, keselamatan penghuni harus dijamin, dan seluruh perizinan yang diperlukan harus diperiksa," tegasnya.


Qorib menambahkan, keberatan warga bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan jaringan pipa gas.

Warga, kata dia, mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak tertib, minimnya pemberitahuan, gangguan akses rumah, serta belum jelasnya tanggung jawab pemulihan jalan.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan tersebut agar pekerjaan infrastruktur tetap berjalan dengan memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat. (Wnd)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top