Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Bukan hanya hutan yang terbakar, melainkan juga ruang hidup masyarakat yang terancam oleh kabut asap. Anak-anak, balita, lansia, hingga ibu hamil harus menanggung risiko kesehatan akibat udara yang tercemar. Namun, di tengah dampak yang meluas, pemerintah menyatakan masih sanggup menangani karhutla dan belum menetapkannya sebagai bencana nasional.


Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Ia mengatakan, “Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup.”

Kendati demikian, bukannya bencana karhutla ini semakin redam justru menimbulkan kasus baru yaitu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Rabu (14/10/2026) pukul 16.00 WIB, jumlah kumulatif kasus ISPA di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak mencapai 288.540 kasus. Sebanyak 64.913 kasus di antaranya dialami balita berusia 0-5 tahun, dengan tambahan 3.295 kasus baru yang dilaporkan pada hari tersebut.

Sumatera Selatan mencatat kasus ISPA tertinggi dengan 76.460 kasus, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 75.804 kasus. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena paparan kabut asap dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang masih rentan terhadap polusi udara.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini merupakan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak masyarakat untuk hidup sehat dan memperoleh perlindungan dari negara.

Kepemimpinan yang Dipertanyakan

Berulangnya karhutla memperlihatkan bahwa penanganan bencana tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Pencegahan, pengawasan pengelolaan lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan yang berkelanjutan.

Pernyataan pemerintah bahwa negara masih sanggup menangani karhutla tentu perlu diikuti bukti nyata berupa penurunan luas kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dan penyelesaian akar persoalan. Sebab, kemampuan negara semestinya tidak hanya diukur dari ketersediaan personel dan anggaran, tetapi juga dari keberhasilannya mencegah kerugian yang terus berulang.

Dalam perspektif Islam, pemimpin bukan sekadar pengelola administrasi negara, melainkan pengemban amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan mengandung tanggung jawab besar. Pemimpin tidak cukup menyatakan bahwa negara mampu menangani bencana, tetapi harus memastikan keselamatan masyarakat terlindungi, kebutuhan korban terpenuhi dan penyebab bencana ditangani hingga ke akarnya.

Dalam pandangan Islam, sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dapat menjauhkan kebijakan publik dari tuntunan syariat. Ketika kepemimpinan tidak dibangun di atas kesadaran akan amanah dan pertanggungjawaban kepada Allah, kepentingan rakyat berisiko tersisih oleh pertimbangan duniawi.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme yang memberikan ruang besar bagi penguasaan sumber daya oleh pemilik modal juga perlu dikritisi. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dan lahan berpotensi dipandang sebagai komoditas ekonomi semata. Jika pengawasan lemah dan kepentingan bisnis lebih dominan daripada kelestarian lingkungan, kerusakan ekologis serta penderitaan masyarakat dapat menjadi konsekuensinya.

Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Negara perlu mengusut penyebab kebakaran, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu dan memastikan pengelolaan hutan tidak mengorbankan keselamatan rakyat.

Islam Menawarkan Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab

Islam memiliki konsep kepemimpinan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai atau pelindung). Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah perisai, tempat orang-orang berlindung dan berjuang di belakangnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Konsep ini menempatkan perlindungan rakyat sebagai bagian penting dari tanggung jawab penguasa. Pemimpin harus memiliki kekuatan dalam menjalankan kebijakan (al-quwwah), ketakwaan kepada Allah (at-taqwa), serta kelembutan terhadap rakyat (ar-rifq bi ar-ra’iyyah). Ketiganya diperlukan agar kebijakan tegas terhadap pelaku pelanggaran tetap disertai kepedulian kepada masyarakat terdampak.

Pembentukan pemimpin yang amanah membutuhkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan tidak hanya membekali seseorang dengan kecakapan teknis, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, kepentingan rakyat tidak semestinya dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam mengenal pembagian kepemilikan menjadi kepemilikan individu, umum dan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang demi keuntungan segelintir pihak. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Prinsip ini menjadi landasan untuk mengkaji pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Hutan dan lahan harus dikelola sesuai ketentuan syariat, dengan memperhatikan fungsi ekologis dan kemaslahatan umum. Pengawasan ketat dan penegakan hukum diperlukan agar eksploitasi yang merusak lingkungan dapat dicegah.

Tentu, nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, didukung data yang akurat, kemampuan teknis, kesiapan petugas, dan koordinasi lintas wilayah.

Asap yang tak kunjung padam menjadi pengingat bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan. Rakyat membutuhkan pemimpin yang bukan hanya menyatakan sanggup, tetapi benar-benar hadir sebagai pelindung.

Oleh: Tina Hartina, S.Sos.

Wallahu alam bishowaib

Sumber:
https://rm.id/baca-berita/nasional/330508/64-ribu-balita-kena-ispa-karhutla-renggut-4-nyawa

https://news.detik.com/berita/d-8713943/masih-sanggup-tangani-pemerintah-belum-tetapkan-karhutla-bencana-nasional
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top