E satu.com 
(Cirebon) - Kuasa hukum Yamin alias Abeng, Agus Prayoga, SH, angkat bicara terkait polemik yang melibatkan kliennya dengan Ali Widya Suti alias Wiwie. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan laporan polisi.

Agus menegaskan, laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang namanya laporan itu bukan berarti otomatis sudah terjadi perbuatan pidana. Semua orang berhak melapor, siapa pun boleh. Tetapi laporan itu bukan berarti bisa dikendalikan oleh pelapor. Semuanya harus diproses sesuai fakta hukum,” ujar Agus Prayoga, Jumat (6/11/2026).

Agus mengaku prihatin dengan berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, informasi yang belum teruji kebenarannya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kliennya maupun masyarakat Kota Cirebon.

Ia turut menyoroti tuduhan dugaan perampokan yang dikaitkan dengan warga Cirebon serta dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan keluarga Yamin alias Abeng.

Terkait tuduhan penganiayaan, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan penelusuran pihaknya, tindakan yang dilakukan Abeng merupakan bentuk pembelaan diri.

Ia mengklaim tindakan tersebut hanya berupa menepis dan mendorong satu kali ketika situasi dinilai sudah melampaui batas toleransi.

“Peristiwa penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan itu tidak seperti yang digambarkan. Yang terjadi adalah tindakan menepis dan mendorong, itu pun hanya satu kali. Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri,” jelasnya.


Agus juga menyoroti respons kepolisian sebelum peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

Menurut dia, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan telah mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk melaporkan situasi yang terjadi.

Laporan tersebut, kata Agus, sempat ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan Polsek Lemahwungkuk. Bahkan, petugas patroli disebut telah mendatangi lokasi untuk meredam situasi.

Namun, Agus menyayangkan persoalan tersebut tidak terselesaikan saat itu. Situasi kembali memanas hingga akhirnya terjadi tindakan yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.

“Kalau saat itu penanganannya bisa dilakukan secara tuntas, mungkin peristiwa ini tidak akan terjadi. Masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan ketika sudah meminta bantuan kepada kepolisian,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal kepada Propam Polri.

Agus menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Ini bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi persoalannya tidak ditangani sampai tuntas. Lalu, apa artinya layanan 110 kalau masyarakat tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya?” tegasnya.


Terkait perkembangan perkara, Agus menyebut Yamin alias Abeng telah menerima panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.

Sementara itu, laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan pengrusakan dan pencemaran nama baik juga disebut mulai berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak Wiwie juga akan dimintai keterangan oleh penyidik sesuai perkembangan penanganan perkara.

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Terlebih, informasi tersebut berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.

“Kami ingin masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi persoalan hukum. Laporan bukan berarti seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Jangan sampai persoalan yang belum terbukti justru dijadikan alat untuk membangun opini, menekan pihak lain, atau meminta ganti rugi yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Menurut Agus, penyampaian persoalan ini kepada publik sekaligus menjadi bagian dari edukasi hukum dan upaya menjaga nama baik Kota Cirebon.

Ia tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi persoalan yang memicu kesalahpahaman antara masyarakat Cirebon dengan warga dari daerah lain.

“Kami tidak ingin masyarakat diadu domba. Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan diserahkan kepada proses hukum. Jangan sampai muncul opini seolah-olah masyarakat Cirebon merugikan warga dari daerah lain tanpa adanya pembuktian yang jelas,” pungkas Agus Prayoga. 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top