E satu.com ( Jkt ) - Fungsi dari cara cek e-ktp online adalah untuk mengetahui apakah data kependudukan sobat atau warga indonesia sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum. Jenis KTP elektronik ini merupakan kartu kependudukan yang didukung dengan sistem informasi yang lebih aman, lebih akurat dan tertib administrasi karena sudah terintegrasi langsung dengan database kependudukan pada kementerian dalam negeri.

Setiap warga penduduk hanya memiliki satu nomor induk kependudukan saja, meskipun penduduk itu berpindah-pindah ke luar daerah sekalipun, program ini mengurangi kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu KTP atau KTP ganda yang tujuannya untuk melakukan perbuatanyang tidak baik contohnya seperti teroris.

Nomor induk yang terdapat pada e-KTP rencananya akan di integrasikan atau digunakan untuk keperluan lainnya seperti pembuatan Paspor, SIM dan identitas lainnya. Sebagian besar penduduk di Indonesia saat ini sudah memiliki e-KTP yang proses pembuatannya di lakukan secara masal pada tahun kemarin.

Namun apakah nomor induk kependudukan sobat yang sekarang sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum? Untuk mengetahuinya sobat dapat menggunakan online supaya sobat bisa tahu kalau nomor identitas sobat sudah tersimpan di database pusat dengan cara dibawah ini.
Langkah-langkahnya sebagai berikut

Cara pertama Sobat harus mengunjungi situ Pemerintahs daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena dua instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau kementerian Dalam Negeri. Sebagai contohnya adalah situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam situs ini terdapat fasilitas unduhan seperti status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia,

caranya dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada KTP ke kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik lalu akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP atau belum. Untuk mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara yang kedua ini tidak menggunaka bantuan pc atau komputer, sehingga cara ini lebih mudah dan praktis. Fungsi dari Card reader ini adalah membaca chip yang berada didalam e-KTP dengan cepat. MENDAGRI belum lama ini sudah melakukan ujicoba yang bersamaan dengan Seminar Pemanfaatan e-KTP dan Card Reader untuk Publik dan instansi.

Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Namun sayangnya, pemerintah belum membuat situs resmi untuk mengakses e-KTP secara online.

Ituulah cara cek e-KTP online, meskipun caranya tidak mudah untuk diakses masyarakat tapi dengan artikel ini mudah-mudahan sobat bisa terbantu, ( Wis).

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top