E satu.com ( Crb) - Tercatat Enam orang dibekuk Satuan narkoba
Polres Cirebon Kota karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu -
shabu, extacy (Inex) dan Tramadol. Mereka sebagai sebagai sindikar pengedar
narkotika antar provinsi dan bahkan antar pulau dengan beberapa kaki atu tangan
kanannya menyebar ke berbagai wilayah termasuk di Kota Cirebon
Dari enam pelaku, tiga diantara yang dibekuk polisi itu
adalah tersangka pengedr kelas kakap yakni S alias D (42) asal Cirebon, R alias
U (53) asal Jakarta dan T alias R (38) asal Semarang.
Kapolresta Cirebon Kota, Hj AKBP Adi Vivid AB didampingi Kasat Narkoba
AKP Achmad Gunawan pada sesi ekpose yang berlangsung senin (27/11/2017)
menjelaskan dari tangan mereka disita 110,37 gram narkotika jenis sabu, 7 butir pil jenis extacy
(Inex) dan 27 butir pil jenis tramadol.
Dari barang bukti yang diamankan disinyalir mereka bukan
saja pengguna narkoba tetapi juga sebagai pengedar. Hal itu bisa dilihat dari
adanya paketan shabu siap edar. Juga adanya barang bukti timbangan digital,
selain pipet kaca sisa pakai shabu dan alat hisap narkotika yang terbuat dari
botol plastik.
Dalam keterangannya, Adi Vivid menambahkan kronologi
kejadian pada hari minggu tanggal 19 November 2017 pukul 10.30, polisi
menggerebek rumah kontrakan tepatnya di Jl. Kesambi kota Cirebon dan berhasil
mengamankan saudara D.
Kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan saudara U di
depan mini market Indomart Jl. Empang Bahagia Petamburan Jakarta Barat.
Penangkapan saudara U dilakukan pada tanggal 20 November 2017 sebelum melakukan
penangkapan saudara R.
"Ke 6 tersangka yang sudah didalami kasusnya baru 3
orang, 3 tersangka lainnya masih tahap penyelidikan dan pengembangan",
lanjut Adi Vivid.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat 2 Jo
pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal
20 tahun penjara.(Pgh)
Post A Comment: