Pendaftaran Pasangan Siswandi- EuisE satu.com (Crb)- Abstainnya PKS di menit terakhir menjelang pendaftaran penyebab di tolaknya pasangan Siswandi-Euis sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Cirebon oleh KPU.Rabu 10 januari 2018.Malam.
PasanganSiswandi-Euis yang diusung oleh Koalisi Umat (PAN,PKS,Gerindra) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cirebon oleh KPU Kota Cirebon karena adanyan kekurangan persyaratan administrasi khusuya surat rekomendasi dari DPP PKS sebagai partai salah satu partai pendukung.
Komisioner KPU kota Cirebon Divisi Teknis M. Arief menyampaikan,berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3 pasal 39 apabila berkas pencalonan tidak memenuhi syarat/tidak lengkap,maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) bilamana berkas Pasangan Calon atau Gabungan Partai Pengusung belum lengkap,maka KPU tidak bisa menerima berkas pendaftaran” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Emirzal Hamdani menuturkan,dalam hal tidak lengkapnya berkas Pasangan Calon,KPU masih bisa memberikan kesempatan untuk segera dilengkapi,namun dikarenakan sampai pukul 00.00 WIB Pasangan Siswandi-Euis masih belum bisa melengkapi persyaratan tersebut,pendaftaran Bakal Pasangan Calon Siswandi-Euis dinyatakan ditolak oleh KPU Kota Cirebon.
“Sebetulnya kami (KPU) memberikan waktu agar segera melengkapi berkas Pendaftaran tersebut,tapi karena sampai jam 00.00 dan batas waktu pendaftaran telah habis,maka pendaftaran tersebut kami tolak” tuturnya.
Sampai dengan batas waktu pendaftaran selama tiga hari,yang dimulai dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018,bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023 hanya 2 Pasangan Calon (Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top