BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  ( Crb) - Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan di Bandung.  Dr.  H.  Dedi Taufikkurohman, M. Si yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan ditunjuk sebagai Pjs Walikota Cirebon.
Sebanyak 7 pejabat sementara bupati dan walikota dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu, 14 Februari 2018.  Salah satunya,  Dr. H.  Dedi Taufikkurohman yang ditunjuk menjadi pejabat sementara wali kota Cirebon.
Gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan, menjelaskan jika pengukuhan pejabat sementara walikota dan bupati di Jawa Barat merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan nomor P 131/1209/14 tertanggal 12 Februari 2018 yang meminta agar gubernur segera menunjuk pejabat sementara kepala daerah paling lambat 14 Februari 2018.  “Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama bupati maupun walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani masa kampanye,” ungkap Heryawan.
Ada pun masa jabatan pejabat sementara yaitu selama pelaksanaan kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 jo PKPU  No 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Di Jabar sendiri ada 7 kota dan kabupaten yang kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti pilkada tahun ini.  Masing masing Kota Bekasi,  Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya untuk pejabat sementara,  Heryawan meminta agar menjalankan urusan pemerintahan dengan sebaik baiknya,  memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas.  Pejabat sementara juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani nya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,  termasuk melakukan pengisian pejabat setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
“Untuk petahana,  saya minta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Heryawan.  Termasuk larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.  Bahkan Heryawan juga meminta agar ASN,  TNI dan Polri bersama sama menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada.
Sementara itu pejabat sementara Wali Kota Cirebon, Dr.  H.  Dedi Taufikkurohman, M. Si, mengungkapkan jika mereka akan segera berkantor di Kota Cirebon esok. “hari ini sudah dikenalkan dengan forum pimpinan daerah dan sejumlah pejabat yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Dedi. Langkah pertama yang akan dilakukanna yaitu melakukan konsolidasi internal terhadap seluruh unsur pemerintahan yang ada di Kota Cirebon. “yang terpenting, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap jalan,” ungkap Dedi. Dedi akan menjabat sebagai pejabat sementara hingga 23 Juni 2018 atau hingga berakhirnya masa kampanye.
Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH, sendiri akan mulai cuti pada 15 Februari 2018 esok. “Pengukuhan pejabat sementara itu merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam memenuhi peraturan yang berlaku, agar pemerintahan tidak stagnan dan kosong,” ungkap Azis. Azis pun mengaku percaya jika pejabat sementara yang ditunjuk oleh gubernur tersebut mampu mengembangkan Kota Cirebon menjadi lebih baik termasuk dalam mempersiapkan kepala daerah terpilih nanti.
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top