BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Deklarasi Anti Hoax
E satu.com (Crb) -Deklarasi dan ikrar anti hoax dilakukan bersama kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Deklarasi dan ikrar anti hoax digelar di Mako Brimob Detasemen C Polda Jabar, Jumat, 16 Maret 2018 dan dihadiri seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP  Adi Vivid  AB S.Ik .M.hum ,M.S.M  hadir dalam acara tersebut Turut hadir pula Danrem 063 Sunan Gunung Jati, Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin. “Ikrar ini sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan jajaran kepolisian dan TNI,” ungkap Kapolres Cirebon Kota
Sekaligus sebagai dukungan Forkopimda  untuk memerangi berita hoax yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
Selanjutnya Adi  juga menyampaikan himbauan, baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga Kota Cirebon untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Harus selektif dan cerdas,” ungkapnya
Sebelum menyebarkan informasi terlebih dahulu melakukan cek dan ricek apakah informasi yang didapatkan itu benar atau tidak. Ini dikarenakan penyebaran hoax saat ini sudah bisa dijerat hukum. Yaitu pasal 28 ayat 2 Uu No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. “Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kecerdasan penggunanya,” tegasnya
Dengan begitu, penyebaran hoax tidak akan terjadi.
Sementara itu Danrem 063 Sunan Gunung Jati, Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin, mengungkapkan di era digital ini ada sebuah ungkapan yang bisa mematikan. “One click killer,” ungkap Veri. Yang artinya, satu kali saja ikut-ikutan menyebarkan informasi bohong atau hoax maka sama saja dengan menyakiti bahkan membunuh sesama. Karena itu, TNI juga berkomitmen untuk ikut menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Cirebon. “Apabila mendapat berita tidak jelas, sebaiknya langsung dihapus,” tegas Veri.

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top