PTUN Bandung Gelar Pemeriksaan Lokasi Proyek PLTU 2
E satu.com ( Crb) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan PLTU 2 Cirebon, Kamis( 22 Maret 2018. )
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat langsung obyek gugatan di Cirebon.
Ketua majelis hakim perkara ini Dewi Asimah, membuka persidangan di lokasi pembangunan PLTU 2 berlangsung. Seraya berdiri, sidang terbuka itu dihadiri oleh penggugat, yaitu WALHI dan Sarjum (warga Ds Kanci Kulon), juga pihak tergugat yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan Cirebon Power.
Hakim melayangkan sejumlah pertanyaan kepada para penggugat maupun tergugat. Majelis hakim menanyai tergugat perihal batasan wilayah lokasi proyek, status tanah, serta letak geografis Dusun Kandawaru Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, yang justru berada di tengah-tengah wilayah Kecamatan Astanajapura. Para hakim pun sempat mencecar Sarjum sebagai penggugat, tentang klaim profesinya sebagai nelayan yang masih diragukan.
Kuasa Hukum Walhi dan Sarjum, Lasma Natalia mengatakan, pihaknya mempermasalahkan prosedur keluarnya Izin Lingkungan baru yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat yang sebelumnya telah dicabut oleh PTUN. Ia menuding perubahan yang dilakukan saat proses hukum yang sedang berjalan, dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Prosedur hukumnya ini menurut kami tidak benar,” ujar Lasma.
Walhi juga mempermasalahkan dampak yang pembangunan PLTU yang dianggap menganggu mata pencaharian masyarakat sekitar. “Selain prosedur izin, kita juga permasalahkan mengenai dampak lingkungannya juga,” kata Lasma.
Namun kuasa hukum DPMPTSP Jawa Barat, Aris Eka Suprapto dengan tegas membantah tudingan WALHI.
Aris mengungkapkan, revisi izin yang dikeluarkan oleh kliennya untuk pembangunan PLTU 2 di Cirebon, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam revisi tersebut dengan payung hukum regulasi baru PP No 13 2017 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Nasional, dan juga Perpres no 3 dan 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Ia juga menyebutkan, tidak ada alasan bagi DPMPTSP untuk tidak mengeluarkan izin tersebut. “Semua prosedur sudah dilakukan, jadi tidak ada alasan untuk menahan izin,” kata Aris.
Sementara itu, kuasa hukum Cirebon Power Alexander Mario menuturkan, materi gugatan yang dipermasalahkan para penggugat seputar tata ruang saja, bukan masalah lingkungan. Ia memastikan bahwa Cirebon Power sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan, Cirebon Power setiap tahunnya mendapatkan penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Penghargaan dengan kategori biru tersebut, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengikuti aturan dan tidak mencemari lingkungan. “Kalau dampak pasti ada, tapi semua ditangani dengan baik, dan kami memberi solusi pada yang terdampak, tapi kalau pencemaran kami pastikan itu cuma tuduhan kosong”, ujar Mario.
Pemeriksaan Setempat  ini akan dilaksanakan selama dua hari, dengan melihat langsung kondisi di darat dan dilaut, untuk bisa memberikan gambaran secara langsung dari permasalahan yang sedang disidangkan.
Head of Communication Cirebon Power, yuda Panjaitan menyatakan pihaknya menyambut baik proses hukum ini. “Kami optimis majelis hakim akan melihat kebenaran yang sebenar-benarnya, sehingga berbuah keputusan yang adil, demi kemaslahatan bangsa” ujar Yuda. (PGH)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top