Rakor PPID Kota Cirebon Bahas Sistem Informasi Publik
E Satu.com (Crb) -Komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menyelenggarakan tranparansi informasi memang tidak diragukan lagi. Hal ini terbukti dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),  Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi informasi dan Statistik Kota Cirebon dibuka oleh  Sekretrais DInas  Maruf Nuryasa yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan statistik   selaku PPID Utama.
Dikatakan maruf keterbukaan informasi publik  merupakan tuntutan yang tidak bisa dielakkan oleh Badan Publik, termasuk Pemerintah Daerah. Hal ini mesti disegerakan sekaitan dengan pelaksanaan good governance dan clean government. Untuk itu Rakor yang dihadiri PPID Pembantu SKPD dan BUMD tersebut membahas tentang tata cara penyusunan daftar informasi public (DIP) dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.
“Kita tidak mau lagi ada SKPD yang tidak memahami tentang pentingnya penyediaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tidak main-main seluruh kelalaian dalam penindaklanjutan permohonan informasi nantinya akan bisa dibawa ke ranah hukum”, terang maruf
Pihaknya menargetkan  DIP tersebut akan dapat diumumkan melalui website pemerintah selambatnya akhir Juni nanti.
Dinas Komunikasi,Informatika dan statistik Kota Cirebon
Kabid  Pengelolaan informasi publik Dinas Komunikasi,Informatika dan statistik Kota Cirebon  Rasyd Adianto S.sos juga menjelaskan bagi masyarakat pemohon informasi terdapat prosedur yang harus dijalankan. Diantaranya megisi form permohonan permintaan informasi publik dan melampirkan identitas serta alasan penggunaan informasi publik yang diminta.
Menurut UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, lanjutnya, masyarakat sebagai pemohon informasi juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan informasi sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahguakan. Karena hal itu juga akan berdampak hukum bagi si pemohon.
Dalam rapat juga disampaikan untuk pelayanan informasi ke depannya akan dipusatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai sekretariat PPID. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan permohonan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah kota Cirebon.
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top