BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy
E satu.com (Crb) - Seorang yang berprofesi sebagai Debt collector di tangkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Pria berusia 39 tahun, ditangkap di Jl.Dr Wahidin tepat di depan kantor Finance .Minggu (01 Juli 2018)
WD (39 )warga desa Surakarta Kecamatan  suranenggala Kabupaten Cirebon ditangkap Oleh Kapolres Cirebon Kota  karena tertangkap tangan melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, sekitar pukul 12.30 wib.
Kejadian berawal saat mantan penyidik KPK ini baru saja selesai membuka Lomba Burung Kicau Kapolres Cirebon Kota CUP dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon.
Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres lihat pelaku dan temannya, A memepet sepeda motor korbannya dan mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, korban berupaya untuk mempertahankannya.
Melihat ada kejadian merampas sepeda motor, Kapolres tidak tinggal diam. Orang nomor satu di Polres Cirebon Kota itu turun dari kendaraan dinasnya dan mengejar pelaku. Satu pelaku, A langsung melarikan diri dari TKP.
Sedangkan WD masuk ke sebuah kantor leasing. WD yang pakai helm sempat kasih kode pakai tangan agar Kapolres mendekatinya. Namun, saat mendekat, WD langsung sembunyi agar tidak ditangkap AKBP Roland Ronaldy.
“WD diamankan saat sembunyi di bawah meja,” kata AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 5 Juli 2018. WD selanjutnya diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Tepat Di Hari Jadi Polri Kapolres Cirebon Kota Tangkap Langsung Debt Collector Yang Tidak Menggunakan Aturan
Saat dimintai keterangan, WD mengaku tidak tahu kalau yang menangkapnya adalah Kapolres Cirebon Kota. Jawaban WD dengan cara menggelengkan kepalanya. WD pun hanya tertunduk sambil tersenyum tampak begitu malu.
Kapolres menegaskan upaya yang dilakukan WD dan rekannya sudah menyalahi aturan sehingga tak pantas dilakukan karena meresahkan masyarakat. “Harusnya dengan cara yang baik,” pesan Kapolres.
Kapolres berjanji akan menindak tegas perbuatan seperti yang dilakukan WD dan rekannya tersebut karena sudah merupakan aksi premanisme dengan perampasan dan kita anggap sebagai kejahatan jalanan yang harus diberantas."Tegasnya
Barang bukti yang disita dari WD berupa sepeda motor Yamaha Fino hitam putih nopol E 6864 JH. WD, lanjut Kapolres dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan akan merasakan dinginnya jeruji besi. (Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top