
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Renaldy mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan nomor telepon dan Whatapps kebeberapa rekannya untuk berkomunikasi.
Bisnis esek-esek itu pun berhasil dibongkar Satreskrim Polres Cirebon Kota . Terbongkarnya bisnis tersebut lantaran kiriman percakapan seks melalui pesan singkat itu didapatkan oleh seorang anggota kepolisian.
“Salah satunya yang mendapatkan pesan tersebut didapatkan anggota kami dari Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mendapati pesan tersebut, kami langsung menindak lanjutinya,” jelas Roland

Dari penghasilan bisnis tersebut ME mempunyai 5 rumah dan salah satunya di kawasan rumah mewah serta kendaraan roda empat.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita dua buah mobil ,uang tunai 1.5 juta ,dan dua buah handphone .
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 296 KUHP. (Pgh)
Post A Comment: