BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Pejabat Dinas PUPR kota Cirebon Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Yang Telah Merugikan Negara Senilai 2,6 Milyar
E satu.com -  Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali membuka Kasus Jalan Cipto yang sempat terhenti beberapa waktu, dan kini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Jalan Cipto dengan kerugin sebesar 2,6 Milyar Rupiah ,


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan hasil Audit BPKP Jawa Barat, Kejaksaan menyimpulkan ada kerugian Negara sebanyak Kurang lebih 2,6 miliar Rupiah.

Hal tersebut juga diperkuat oleh tim Ahli dari UGJ (Unswagati Cirebon) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M. Syarifudin saat menggelar Jumpa Pers terkait Penentapan Tersangka Kasus Jalan Cipto di Aula Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (22/7/19) menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Beserta Tim Ahli menetapkan 3 (tiga) tersangka diantaranya adalah, SH selaku Direktur PT Tidar Sejahtera, S Sarjana Tehnik selaku Pengawas Lapangan CV. Duta Cipta, dan HR Selaku PPTK di Dinas PUPR Kota Cirebon.“Berdasakan Pemeriksaan yang kita lakukan, maka kami (Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 3 (tiga) tersangka” ujarnya.

Kajari Kota Cirebon menambahkan, adapun modus yang digunakan ketiga tersangka adalah, dengan mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek senilai 10,7 Miliar Rupiah tersebut.“Berdasarkan uji lab yang kita lakukan dengan Tim Ahli, kami menemukan adanya pengurangan Kualitias dan Kuantitas dari Pekerjaan tersebut” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan segera melakukan pemberitahuan kepada para tersangka, dan akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dan kemudian akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. (Pgh))

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top