Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Uang palsu Oleh Warga Jakarta
E satu.com - Diduga akan mengedarkan uang palsu ( Upal) di wilayah cirebon Jawa barat dua orang warga  Jakarta ditangkap disalah satu Hotel Di jalan Tuparev Cirebon, Minggu ( 06/10/2019) Pukul 01.00  Wib..

 dua orang warga jakarta tersebut  ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di sebuah hotel di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Minggu, 06 Oktober 2019, pukul 01.00 wib.

Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Uang palsu Oleh Warga JakartaKapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kepala Sat Reskrim AKP Deny Sunjaya membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran upal tersebut.

“M dan S membawa uang pecahan Rp50.000 dan pecahan 100 dolar Amerika dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan di Cirebon,” ucap Kasat, dalam rilisnya.

Dari keduanya disita, barang bukti berupa 104 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika diduga palsu, 90  lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.

Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Uang palsu Oleh Warga JakartaKemudian, katanya, dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp100.000 diduga palsu, satu keping master mata uang Amerika senilai 100 dolar diduga palsu, satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 dolar yang diduga palsu.

Barang bukti berikutnya, dua lembar pecahan uang senilai $1.000.000 mata uang Hongkong diduga palsu, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam yang diduga palsu.

“Satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hongkong and The Shanghai yang diduga palsu dan satu lembar pecahan uang senilai 1000 Ringgit Brunei Darussalam yang diduga palsu,” katanya.

M dan S, katanya dijerat Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut secara Hukum.( Nm)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top