BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Dipengaruhi Minuman Keras 2 Pemuda lakukan Aksi Curas Terhadap Sepasang Kekasih
E satu.com  ( Cirebon)  - Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon. berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan  asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, NB alias T dan R alias B  di wilayah arjjawinangun, Rabu (13 /11/ 2019)

Kepala Polres Kota (Polresta) Cirebon AKBP M. Syahduddi mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan kedua tersangka pada Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, H dan teman wanitanya menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir Jalan Nyimas Gandasari, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Tiba-tiba, datang NB alias T dan R alias B mengendarai motor. Mereka minta uang kepada korban.

"Namun, korban tidak mau beri uang," kata AKBP M Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Senin (2/12/2019).

Karena tak mau memberi uang dan melawan, NB alias T kemudian memukul korban dan membacok korban dengan celurit. Pelipis korban pun terluka akibat bacokan tersebut. Korban akhirnya tidak berdaya. Selanjutnya, NB alias T mengambil paksa hp korban.

"R alias B ambil kunci kontak sepeda motor korban. Kunci kontak dibuang ke sawah agar korban tak mengejar," katanya.

Kedua pelaku melarikan diri. Korban dan teman wanitanya melapor kepada polisi. Polisi berhasil ringkus keduanya.

"Merampas hp untuk beli minuman keras, karena meminumnya masih kurang," ucap pelaku NB alias T.

Kapolres mengakui saat NB alias T dan R alias B melakukan aksi curas, saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras). Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," Pungkasya ( Ukri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top