BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Jelang Libur Nataru Rumah Kosong Jadi Sasaran Pembobolan Maling
E satu.com  ( Cirebon) AK alias Sikis (38) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).


Pemuda asal warga Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang ini ditangkap karena membobol rumah milik Fransiskus Kevin Honarto (30) di Jl Pilang Sari Endah, Blok C 21, RT 04 RW 07, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (15/12) sekitar pukul 24.30 WIB.

Kasus pencurian ini bermula, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggalkan pergi ke Jakarta sejak hari Senin (2/12). Namun, setibanya korban di rumahnya terkejut, lemari brangkas sudah dalam keadaan rusak akibat dicongkel.

Setelah dicek, uang sejumlah sekitar Rp14 juta dalam brangkas, dan jam tangan mahal merek Rolex warna kuning yang tersimpan di atas meja hilang. Mengetahui rumahnya sudah dibobol maling, akhirnya korban membuat laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cirebon Kota.

Unit 1 Reserse Umum Satreskrim Polres Cirebon Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari setelah korban melapor atau Senin (23/12), Tim SRT bersama Unit I Resum Satreskrim Cirebon Kota yang dipimpin Ipda Wahyu Hidayat berhasil membekuk pelaku di sekitar SPBU wilayah Kedawung tanpa perlawanan.

Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, AK alias Sikis digelandang ke ruang Satreskrim Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya yakni Jam Tangan merek Rolex warna Kuning, satu buah HP merek Samsung warna Hitam (Barang hasil kejahatan), Tas Selempang warna Coklat (tempat menyimpan obeng), dan tempat menyimpan uang hasil kejahatan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya dan Kasubag Humas Ipda Ngatija menegaskan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1, dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top