Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kota Cirebon Terbentur Kepmendagri
E satu.com (Cirebon) - Warga di Kota Cirebon resah dengan tidak adanya anggaran SKTM untuk Jaminan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Tahun 2020 ini ..
Mereka merasa tidak mampu utk menjadi peserta BPJS Mandiri, sehingga mereka was-was jika dlm keadaan sakit atau dirawat di rmh sakit tidak bisa berobat dengan harus membayar sendir.
"Jangankan buat berobat, untuk makan sehari-hari saja harus mencari dulu, kadang dapat kadang tidak ada "
Pungkas salah seorang warga yg megkhawatirkan hal ini.

Fitrah Malik, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cirebon mengungkapkan ada dua hal yang harus segera diselesaikan oleh Pemda Kota Cirebon terkait BPJS Kesehatan ,

• Yang pertama yaitu masih ada sekitar kurang lebih 4.000 an warga Kota Cirebon yg blm menjadi peserta BPJS Kesehatan, ditambah penonaktifan peserta BPJS PBI yg dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 10.591.
Jadi kurang lebih ada sekitar 1.500 an warga Kota Cirebon yg blm tercover BPJS Kesehatan
• Kedua, Banyaknya peserta BPJS Mandiri yg sdh tidak mampu membayar tunggakan iuran, sehingga mereka sangat sulit jika harus dirawat di rumah sakit
dengan biaya sendiri.

Komisi 3 DPRD Kota Cirebon sdh berupaya memperjuangkan agar anggaran SKTM tetap dipertahankan, tetapi kami terbentur aturan sehingga SKTM tidak dapat dianggarkan di tahun 2020 ,hal ini termaktub dalam Permendagri No. 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, huruf h. Belanja Barang dan Jasa, No. 8 menyebutkan .

" Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda "

Hal ini lah menjadi dasar Pemda Kota Cirebon tdk lagi menganggarkan SKTM utk jaminan Kesehatan di Tahun 2020 ini .

Kami mendorong kepada Bapak Walikota beserta stakeholder yg ada agar segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga sdh tidak ada lagi masyarakat yg kurang mampu tdk mendapatkan layanan rumah sakit secara gratis .

Kami yakin Pak Walikota mempunyai goodwill terhadap keresahan warganya, dan dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya .

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah *wajib* mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional  untuk mewujudkan Realisasai Program JKN bagi seluruh Rakjat Indonesia ..
Dalam Perpres pun memungkinkan perubahan status Peserta bukan PBI (Peserta Mandiri) menjadi peserta PBI, sehingga Peserta Mandiri yg sdh tdk mampu membayar iuran juga bisa diselesaikan oleh Pemda.

Komisi 3 juga mendorong agar Pemda Kota Cirebon dapat mengubah skema SKTM menjadi skema Jaminan Kesehatan dengan Penanggungan KIS PBI yg dibiayai APBD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top