Kedaulatan Energi E satu.com
E satu.com (Indramayu) - Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka

pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara. Yang dimana Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang
untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu(SP-PBB) Tri Wahyudi,SE melalui Audiensi Selasa, 10/06/2020 di Gedung SP-PBB , menyampaikan beberapa poin persoalan kondisi saat ini  :
1. Bahwa pembentukan Sub Holding adalah langkah awal Kementerian BUMN untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina.
2. Hilangnya kedaulatan Energi, dimana pertamina di amputasi melalui rancangan IPO pada sub Holding.
3. Hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak.

4. Pengelolaan BUMN dengan model Holding & Sub Holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One & membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.

5. Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang.

Yang dimana poin-poin tersebut melanggar :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Kedaulatan Energi E satu.comUsaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a).

PKB periode 2019-2021
Ayat 7: Serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan
pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk
mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

Ayat 8: Dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No.
40 Tahun 2007 tentang perseroan wajib memperhatikan kepentingan pekerja yang hal ini di wakili oleh FSPPB.

Beliau juga menegaskan pernyataan sikap SP-PBB :
Atas nama konstituen Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) dengan tegas menyatakan 5 Tuntutan Pejuang Kedaulatan Energi Nasional:

1. Pertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang
perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.

2. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% Milik Negara, Tidak boleh diperjualbelikan atau di-IPO-Kan.

3. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir,

Terintegrasi Secara Vertikal.
4. Tolak Rekayasa Unbundling Dan Privatisasi Melalui IPO Dengan Merekayasa Core
Bisnis Pertamina Diposisikan Sebagai Anak Perusahaan.
5. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling
efisien dan dibenarkan Oleh Konstitusi Dan Undang-undang semata-mata untuk
memakmurkan rakyat.

E satu.com.Milik BangsaDimana Pernyataan sikap dan tuntutan SP-PBB ini Kami sampaikan, untuk diketahui
oleh para pemangku kepentingan dan seluruh rakyat indonesia atas kondisi yang
terjadi pada sektor pengelolaan mihas indonesia, tegas nya melelui Audiensi Selasa, 10/06/2020.

"Semoga Allah SWT melindung Pertamina dan Bangsa
Indonesia dari segala bentuk rong-rongan dan penyalahgunaan dalam bentuk apapun, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara", tutupnya.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top