Sebanyak 635 warga binaan tersebut akan diberikan Remisi diantaranya 523 orang mendapat remisi umum diantaranya Remisi satu bulan 1 orang, remisi 2 bulan 47 orang, remisi 3 bulan 123 orang, remisi 4 bulan 125 orang, remisi 5 bulan 164 orang ,remisi 6 bulan 67 orang , untuk yang mendapatkan remisi umum 2 sejumlah 6 orang an 1 orang dinyatakan bebas atas nama Abul Halim Bin Toha sementara 5 orang lainnya menjalani Pidana denda .
Walikota Cirebon ,Drs H Nashrudin Aziz SH menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas 1 Cirebon yang dinyatakan bebas atas nama Abdul Halim Bin Toha
Para warga binaan yang mendapat Remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II.

Para warga binaan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020.
Sementara yang tidak diusulkan Remisi oleh lapas kelas 1 Cirebon sebanyak 112 orang diantaranya 14 orang kasus TIPIKOR, 19 Orang kasus Narkoba, 13 orang sedang menjalani register F, 8 orang Terpidama mati , 12 orang menjalani Pidana denda.( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: