BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Lapas Kelas 1 Cirebon Tidak Usulkan Remisi Salah Satunya  Untuk 8 Terpiana Mati
E satu.com (Cirebon)Ratusan orang warga binaan di Lapas Kelas 1 Cirebon akan mendapat Remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi  dilaksanakan siang hari ini, Senin (17/8) di Ruang Adipura Balaikota Cirebon


Sebanyak 635 warga binaan tersebut akan diberikan Remisi diantaranya 523 orang mendapat remisi umum diantaranya Remisi satu bulan 1 orang, remisi 2 bulan 47 orang, remisi 3 bulan 123 orang, remisi 4 bulan 125 orang, remisi 5 bulan 164 orang ,remisi 6 bulan 67 orang , untuk yang mendapatkan remisi umum 2 sejumlah 6 orang an 1 orang dinyatakan bebas atas nama Abul Halim Bin Toha sementara 5 orang lainnya menjalani Pidana denda .
Walikota Cirebon ,Drs H Nashrudin Aziz SH menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas 1 Cirebon yang dinyatakan bebas atas nama Abdul Halim Bin Toha 
Para warga binaan yang mendapat Remisi sendiri dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum I dan remisi umum II.
Lapas Kelas 1 Cirebon Tidak Usulkan Remisi Salah Satunya  Untuk 8 Terpiana MatiWarga binaan yang mendapat remisi umum I, masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.
Para warga binaan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020.
Sementara yang tidak diusulkan Remisi oleh lapas kelas 1 Cirebon sebanyak 112 orang  diantaranya 14 orang kasus TIPIKOR, 19 Orang kasus Narkoba, 13 orang sedang menjalani register F, 8 orang Terpidama mati , 12 orang menjalani Pidana denda.( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top