BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon) - Kasus sengketa tanah antara Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Cirebon dengan Eka Sartika memasuki babak baru, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon hari ini Jumat(13/11) langsung meninjau lokasi yang menjadi sengketa.
PN Kota Cirebon mendatangi 5 titik sengketa yang menjadi sengketa terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Peninjauan lokasi tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Ketua Indira Patmi, Humas PN Asyrotun Mugiastuti dan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Humas PN Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melihat objek perkara dengan nomor perkara 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.

“Dalam agenda ini hanya melakukan pengecekan saja terhadap objek sengketa, dan belum menentukan status perkara,”kata Asyrotun Mugiastuti Jum'at(13/11).

Dalam peninjauan ini, pihak PN Kota Cirebon mengecek batas-batas yang menjadi objek gugatan, apakah sesuai dengan gugatan atau belum.

“Kita cek semua batas-batas apakah ada kesesuaian atau tidak, serta kita juga mengecek didalam batas tersebut ada bangunan apa saja,”jelasnya.

Pihak PN Kota Cirebon juga melakukan pengecekan terhadap batas-batas lahan dan juga mencocokan kesesuaian dengan sertifikat atau bukti surat.

“Meskipun demikian itu tidak mempengaruhi status perkaranya, jadi baru sebatas pengecekan dilapangan saja,”tuturnya
.
Asyrotun menyampaikan dilihat dari sertifikatnya ada 5 titik yang dilakukan pengecekan, dan semua titik tersebut sudah dilakukan pengecekan.

“Kita hari ini melakukan pengecekan sebanyak 5 titik diantaranya adalah sertifikat 499, sertifikat 4056, sertifikat 4059, sertifikat 4067, sertifikat 4082 dan sertifikat 4081,”paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) pertanahan PD Pembangunan Tuti Hartuti mengatakan pihaknya  hanya menjadi pihak turut tergugat saja.

“Kita hanya jadi pihak turut tergugat, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kita sudah ada putusan,”katanya.

Menurut Tuti putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengatakan pada tahun lalu juga pihak PD Pembangunan menang pada sidang ditempat.

“Kedepannya kita akan berkordinasi dengan jajaran direksi, yang pasti akan melakukan tindakan lebih lanjut,”tandasnya.(pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top