BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Majalengka)
- Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda memimpin acara serah terima jabatan Kabag Logistik dan 3 (tiga) Kapolsek Jajaran Polres Majalengka, di halaman lapangan Mapolres Majalengka, Jumat (19/6/2021).

Turut hadir Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari, Para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Stap, dan Para Kapolsek jajaran serta Seluruh Anggota dan ASN Polres Majalengka.

Mutasi tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Jabar Nomer : SP/956/VI/KEP/2021 tanggal 9 Juni 2021, tentang pemberitahuan mutasi Personil Polri dijajaran Polda Jabar.

Dalam Surat Telegram Kapolda Jabar tersebut, KOMPOL Asep S Fiqih menjabat Kabag Logistik Polres Majalengka yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatiwangi digantikan oleh AKP Kustadi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Majalengka.

Selanjutnya AKP Kusdinar menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Majalengka yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Majalengka.

Dan Kapolsek Cingambul yang sebelumnya dijabat KOMPOL Udin Saepudin menjelang masa Pensiun digantikan IPTU Entis Sutisman yang sebelumnya menjabat Waka Polsek Cingambul.

Pejabat yang baru melakukan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertijab, berita acara pengambilan sumpah jabatan dan Pakta Integritas.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda dalam amanatnya mengungkapkan pergantian atau mutasi personel Polri itu hal biasa yang merupakan penyegaran dalam sebuah struktur organisasi, agar lebih meningkatkan kinerja personil dalam berorganisasi.

“Diharapkan dengan kehadiran pejabat baru dapat memberikan penyegaran dalam kegiatan operasional maupun pembinaan, guna menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dan komplek, sehingga dapat meningkatkan efektivitasnya dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif.

Yang sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan masyarakat sehari-hari dan jalannya roda pemerintahan, oleh karena itu kehadiran pejabat baru dilingkungan polres majalengka hendaknya kita sikapi sebagai bagian penting dan sekaligus merupakan indikator terhadap semakin mantapnya tatanan manajemen dan kinerja organisasi.” Harap Kapolres

Bersama dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam perpol nomor 2 tahun 2021 ada 15 pokok perubahan SOTK Polres dan 5 pokok perubahan SOTK Polsek. Dimana dalam perpol ini ada penambahan subsatker baru seperti Bagian Logistik, Seksi Humas Dan Seksi Hukum serta perubahan nomenklatur seperti kepolisian resort menjadi kepolisian resor dan bagian Sumber Daya Menjadi Bagian SDM.

“Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini kita sedang mengalami situasi pandemi covid-19 hingga saat ini kondisi penambahan kasus aktif masih terus meningkat secara fluktuatif.

Berbagai sektor kehidupan masyarakat juga tidak luput dari dampak pandemi ini. serta, berbagai upaya pemerintah secara ekstra ordinary terus dilakukan secara terpadu dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid-19 dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional.” Kata Kapolres

Bapak Presiden RI telah menekankan bahwa untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya, seluruh komponen bangsa harus bahu membahu menerapkan disiplin ketat menjalankan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

Optimisme masyarakat harus terus dijaga dengan keseriusan dan upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan pandemi covid-19, selain disiplin protokol kesehatan, penerapan penguatan 3T (Testing, Tracing, Dan Treatment), juga menjadi kunci dalam upaya mengatasi pandemi  Covid-19 ini.

Dalam rangka mendukung kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat rt/rw yang diinisasi oleh pemerintah ri dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saya mengintruksikan kepada para Kapolsek untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan kerja sama dengan forkopimcam untuk melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (Testing, Tracing, Dan Treatment).

“Kepada Pejabat Lama Kapolsek Cingambul KOMPOL Udin Saepudin, yang tidak lama lagi akan memasuki masa purna tugas pada TMT 01 Juli 2021, saya mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya, atas pengabdian dan loyalitas yang telah saudara berikan selama ini, terutama selama menjalankan tugas-tugas kepolisian dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan Polres Majalengka.” Ucap Kapolres

“Kepada Pejabat Baru Kabag Logistik KOMPOL Asep Saefudin Fiqih, Kapolsek Jatiwangi AKP Kustadi, Kapolsek Majalengka AKP Kusdinar Idris Rozaly dan Kapolsek Cingambul IPTU Entis Sutisman Semoga Dapat mengemban amanah yang dipercayakan tersebut dengan sebaik-Baiknya.” Tutup Kapolres.(uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top