E satu.com (Cirebon)
- Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat brimob Polda Jabar Dpp Danton IV Aipda Dayat Sudrajat melaksanakan penyekatan PPKM Level di jalan raya kedawung arah Cirebon-Jateng kecamatan kedawung Cirebon Kota, sabtu (7/8/21).

Pemerintah sudah melakukan perpanjangan  PPKM Darurat Level 4, dalam aturan PPKM Darurat Level 4 usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu, katanya.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021, ungkapnya.

Anggota Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor di pimpin oleh Danton IV Aipda Dayat Sudrajat melaksanakan pengamanan PPKM Level 4  di Cirebon kota bersama anggota Polres Cirebon kota, jelasnya.

Dalam penyekatan hari ini terlihat sejumlah kendaraan terlihat tidak seramai hari biasanya tetap di hari terakhir penyekatan PPKM Darurat Level 4 tetap memeriksa surat bebas COVID-19 kepada masyarakat yang ingin lewat Cirebon kota kalau tidak bisa menunjukkan terpaksa harus dialihkan kendaraan kejalan yang lain dan tidak lupa juga anggota Polri memberikan himbauan tentang protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah dan agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, tegasnya.

Arahan Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono S.I.K. dalam mendukung kebijakan pemerintah untukmembantu satuan kewilayahan atau Polres dalam menegakkan aturan PPKM Darurat Level 4  serta penutupan jalan di Cirebon kota," pungkas Dpp Danton IV Aipda Dayat Sudrajat.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top