BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Donny Nauphar kepada korbannya yang juga merupakan dosen UGJ yakni Herry Nurhendriyana memasuki tahap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi.Senin (2/8/2021).

Penasehat Hukum Terdakwa, hukumnya Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe. menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.

“Sesuai fakta di persidangan tadi, terungkap dari keterangan empat para saksi dari unsur kampus UGJ dan satu ahli hukum dari Universitas Sudirman, bahwa korban setelah kejadian masih bisa melakukan aktivitas,” ungkap Qorib.

Qorib menjelaskan beberapa fakta yang terungkap, dimana pada tanggal 17 sehari pasca kejadian perkelahian antara terdakwa dengan korban masih atang ke kampus UGJ.

“Bukti tersebut dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV yang kami tunjukan di depan majelis,” jelasnya

Qorib mengungkapkan pada tanggal 18 pada bulan yang sama, korban masih datang ke kampus disaksikan security dari pihak yayasan dan staf dari dekan UGJ.

“Jelas bahwa korban datang ke yayasan untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh yayasan lalu setelah kejadian korban juga melakukan visum ke Polsek Utara Barat.” jelasnya.

Qorib menambahkan hal tersebut menunjukan bahwa korban masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa serta tidak terhalang aktifitas normal akibat dari kejadian itu. 

“Saya meyakini bahwa apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti, bahwa pasal 351 mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas dan sebagainya terkuak di persidangan tidak terbukti,” Tutupnya. (Pgh).

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top