BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Lemahnya pengawasan misalnya dari diduga pihak kecamatan, diduga BPD dan diduga masyarakat adalah salah satu penyebab terjadinya dugaan korupsi Dana Desa atau uang rakyat.

Dana anggaran baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah termasuk salah satunya adalah Dana Desa sangat empuk dan sangat rawan sekali disalahgunakan oleh diduga oknum kuwu yang tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas serta diduga tidak memahami dan aturan, menyelewengkan anggaran dari pemerintah salah satunya Dana Desa untuk diduga kepentingan pribadi serta dengan berbagai macam modus yang dilakukan.

Menurut Advokat pengacara atau konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH dari Kantor Hukum Advokat, pengacara Konsultan/ Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH dan rekan ketika ditemui Awak Media E satu.com, kamis (16/9/21) menyebutkan dugaan korupsi itu menyangkut praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) baik itu oleh diduga oknum kuwu yang diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan kepentingan masyarakat, yang seharusnya masyarakat dilingkungan wilayah desa setempat bisa merasakan dari adanya anggaran pemerintah, dari Dana Desa misalnya, oleh karena itu untuk menghindari praktek dugaan korupsi perlu adanya pengawasan dan pengontrolan yang ketat atas penggunaan anggaran Dana Desa khususnya yang dilakukan oleh BPD sebagai pengawas kinerja kuwu termasuk juga oleh masyarakat, ucapnya.

Menurutnya di Indonesia diduga sudah banyak diduga oknum kepala desa atau oknum kuwu yang ditangkap gara gara bermasalah dengan hukum karena masalah anggaran dari pemerintah misalnya Dana Desa, sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat Penyalahgunaan Dana Desa atau uang rakyat, tegasnya.

Dugaan korupsi Dana Desa atau uang rakyat biasanya banyak dilakukan diduga oleh orang yang memiliki kekuasaan sehingga diduga oknum kepala desa atau diduga oknum kuwu mempunyai peluang besar untuk tindak pidana mengkorupsi uang rakyat" karena hal inilah maka pihak kecamatan, BPD, masyarakat dan juga DPMD, Inspektorat serta aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap kasus yang melibatkan diduga oknum kepala desa, oknum kuwu yang sudah semestinya harus diawasi dan dikontrol kinerjanya" tandas Adi Iwan Mulyawan, SH.

Saya berharap agar tidak terjadi tingginya kasus dugaan korupsi yang terjadi dengan adanya anggaran Dana Desa maka khususnya pihak kecamatan sebagai pembina kepala desa atau kuwu dilingkungan wilayah kerjanya, BPD yang memiliki salah satu tugas dan fungsi mengawasi kinerja kepala desa serta masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut harus dapat melakukan kontrol terhadap sistem pemerintahan desa dalam mengawasi penggunaan anggaran dari pemerintah termasuk Dana Desa yang sangat rawan sekali disalahgunakan diduga oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas dan tidak memahami serta mengerti aturan, terangnya.


Jangan main main dalam mengelola dan menggunakan uang rakyat" pengelolaan dan penggunaan anggaran termasuk salah satunya Dana Desa harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut serta pemerintah desa juga harus transparan dan terbuka pada masyarakatnya, ini sudah diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam hal penggunaan dan realisasi anggaran yang dikelolanya, ini adalah hak masyarakat dan harus dipublikasikan realisasi penggunaan anggaran dalam baliho APBDes yang dipampang didepan kantor desa" imbuhnya.

Praktek dugaan korupsi anggaran Dana Desa sangat merugikan masyarakat apabila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya " budaya dugaan korupsi bisa merusak sistem pemerintahan desa dan bisa pula membuat pilar pilar bangsa Indonesia akan runtuh " karena itu dalam memberantas dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa, penegakkan hukum diperlukan secara tegas" pungkas Advokat, pengacara Konsultan Hukum Adi Iwan Mulyawan, SH.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top