BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Majalengka)
- Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka yang di Pimpin Kanit Tipidter Polres Majalengka IPTU Asep Rohendi telah melakukan Penutupan Sementara PT. HUI CHENG INDONESIA dikarenakan belum memiliki legalitas perizinan IOMKI yang sah dalam melakukan kegiatan usaha. Rabu (23/9/2021) kemarin.

Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah Desa Cicadas Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, karena melanggar belum memiliki legalitas perizinan IOMKI yang sah dalam melakukan kegiatan usaha.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan penutupan sementara terhadap Pabrik PT. HUI CHENG INDONESIA dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tanggal  20 September 2021.

Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443.1 / 1446 / BPBD, tanggal 21 September 2021 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Majalengka.

"Dengan pengecekan Prokes di PT. HUI CHENG INDONESIA telah ditemukan surat ijin kegiatan usaha belum memiliki legalitas perizinan IOMKI yang sah dalam melakukan kegiatan usaha, dengan sangat terpaksa kami Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka menutup sementara pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Kasat Reskrim AKP Siswo.

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu karena melanggar belum memiliki legalitas perizinan IOMKI yang sah dalam melakukan kegiatan usaha, Jadi secara umum, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi.

Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat. Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.(uki)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top